PROYEK pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di beberapa daerah menuai berbagai dugaan mengarah terhadap tindakan rasuah.
Proyek pembangunan Gedung Labkesmas Bengkulu Tengah mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Lembaga anti rasuah KPK melakukan kunjungan ke Kantor Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bertujuan melakukan koordinasi dan peninjauan terhadap sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa bernilai besar, salah satunya Labkesmas.
BERITA TERKAIT:
Pencairan Proyek Rp15 Miliar Labkesmas Buol Diduga Tanpa Pengawasan dan PHO
Terkait Proyek Labkesmas, Kabid Pelayanan dan SDK Dinkes “Protes”
Lembaga anti korupsi KPK RI juga dinyatakan telah melakukan verifikasi terhadap laporan diajukan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra Jakarta (GPM Sultra Jakarta) terkait dugaan rasuah dalam proyek pembangunan Labkesmas di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dugaan korupsi proyek Labkesmas Konawe Kepulauan senilai Rp11,2 Miliar lebih tersebut, berdasar kontrak kerja, dimulai pada 11 Juli 2024 dan dijadwalkan selesai pada 28 Desember 2024.
GPM Sultra Jakarta menyebut ada indikasi keterlibatan oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Konawe Kepulauan terhadap pelaksanaan proyek dihelat CV Britania Raya Construction tersebut.

Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) Banda Aceh menyoroti dugaan janggal pada tahap perencanaan proyek pembangunan Labkesmas Kota Banda Aceh.
Dalam siaran persnya, Formaki mendesak Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap proyek senilai Rp15 miliar tersebut, karena adanya temuan mengindikasikan potensi cacat pada dokumen perencanaan teknis (DED).
Kemudian, tender proyek pembangunan Labkesmas Kabupaten Muna Barat senilai Rp13,1 miliar menuai sorotan dan terindikasi berbau korupsi.
Proyek strategis nasional tersebut, pada faktanya harus melewati dua kali tender, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik kongkalikong dalam proses lelang.
Data Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Muna Barat mencatat, tender pertama dengan Nomor 1004894700 yang dibuka 20 Juni 2025 dibatalkan dengan alasan “dokumen pemilihan tidak sesuai ketentuan”.
Namun, persyaratan administrasi tender kedua yang dibuka 1 Juli 2025 dengan Kode 10053951000 tidak menunjukkan perubahan signifikan.
Dalam tender ulang tersebut, dari 33 perusahaan yang mendaftar, hanya empat yang mengajukan penawaran.
Sedangkan di Kabupaten Buol, proyek Labkesmas senilai Rp15 miliar di Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), disebut telah mengajukan pencairan 100 persen, tanpa pengawasan dan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara.
Padahal, pencairan proyek tanpa pengawasan kerap bermasalah, sebab Fungsi pengawasan sejatinya memastikan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi, mencegah pemborosan, dan menjamin kualitas. Tanpa pengawasan, kualitas bisa saja diabaikan.
Sedangkan PHO merupakan bukti fisik menyatakan pekerjaan fisik telah selesai sesuai kontrak, menjadi dasar pencairan termin pembayaran.
Tanpa PHO, maka tidak ada dasar legal untuk mencairkan dana sebuah proyek.
Pencairan tanpa PHO seringkali menjadi modus “kongkalikong” antara kontraktor, pengawas, dan dinas terkait untuk memuluskan pencairan anggaran 100 persen meskipun pekerjaan belum atau tidak selesai.
Hingga awal tahun 2026, sejumlah proyek pembangunan Labkesmas di berbagai daerah di Indonesia sedang dalam pengawasan ketat dan penyelidikan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Labkesda Kota Bengkulu
Kejaksaan Negeri Bengkulu tengah mengusut dugaan korupsi pada pembangunan gedung Labkesda tahun anggaran 2023 senilai Rp2,7 miliar.
Per Januari 2026, penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting, ponsel, dan kendaraan dari penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan serta rumah Kepala Dinas dan kontraktor.
Indikasi awal menunjukkan adanya kelebihan bayar sekitar Rp916 juta akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan.
Labkesmas Padang Lawas
Proyek pembangunan gedung Labkesmas dengan nilai kontrak sekitar Rp14,4 miliar (DAK Fisik 2025) dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan anggaran oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Labkesmas Way Kanan
Terdapat skandal pada proyek senilai Rp17 miliar di mana oknum dari dinas terkait diduga memaksa perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain secara sepihak, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Labkesmas Konawe Kepulauan
Proyek Labkesmas senilai Rp11,2 miliar dilaporkan mangkrak, memicu desakan dari organisasi masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pengusutan.
Labkesmas Muna Barat
Muncul isu dugaan “kongkalikong” dalam proses tender di Muna Barat. Pihak Kejaksaan Negeri telah memberikan peringatan keras (warning) kepada pelaksana proyek agar bekerja sesuai aturan untuk menghindari tindak korupsi.
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sedang mendalami dugaan korupsi pada 31 proyek RSUD yang masuk dalam program pembangunan Kementerian Kesehatan, yang mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Kemenkes. (Minhar Ponulele)










