HUKUM

Polsek Patilangio Amankan Alat Berat Di Lokasi Pertambangan Tanpa Izin

474
×

Polsek Patilangio Amankan Alat Berat Di Lokasi Pertambangan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

POHUWATO | KORANINDIGO – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Rabu, (7/1) ditertibkan oleh Polsek Patilangio. Jajaran Polsek Patilangio amankan alat berat di lokasi pertambangan liar itu. Satu unit alat berat merek Kobelco nampak diamankan.

Operasi ini menyita perhatian publik karena alat yang diamankan diduga tidak dibawa ke Polres, melainkan ke tempat lain.

Ini Rincian Alat Berat di temukan di areal Lokasi Peti Desa Balayo Kecamatan Patilanggio Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo

• 1 unit alat berat merek Kobelco diamankan
• 12 unit alat berat lainnya terparkir di lokasi
• 1 unit Komatsu
• 1 unit Sanwar
• 4 unit Hyundai di belakang kios
• 4 unit Yunday di belakang rumah warga
• 2 unit Hitachi dan 1 unit Kabelko sudah dibawa keluar lokasi menggunakan mobil tronton

Keterangan Warga setempat diperoleh awak media ini mengaku tidak mengetahui keberadaan alat berat di belakang rumah mereka.

“Kami sedang tidur, tiba-tiba alat berat sudah terparkir di halaman rumah,” kata seorang warga.

Hingga berita ini terbit Kapolsek Patilangio belum dapat dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut. (Jefri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong resmi menyeret skandal dugaan seleweng solar bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal ke ranah hukum. Organisasi kemasyarakatan ini membongkar konspirasi berlapis melibatkan manajemen…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO— Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Pengembalian itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan CV…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ulah komplotan kriminal zaman now benar-benar bikin geleng-geleng kepala dan elus dada. Kalau biasanya maling ternak atau penjarah warung beraksi pakai mobil pikap butut atau motor seadanya, kelompok ini beda kelas….

Example 325x325