HUKUM

BPKP Perintahkan Direktur RSUD Mokopido Kembalikan Uang Perjalanan Dinas

474
×

BPKP Perintahkan Direktur RSUD Mokopido Kembalikan Uang Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI | KORANINDIGO – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Provinsi Sulawesi Tengah (DPD LAKIP45 Sulteng), Amirudin Mahmud, menyatakan ada dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas senilai Rp200 juta diduga dilakukan Direktur RSUD Mokopido Tolitoli, Dokter Abdul Kadir.

Menurut Amirudin, hal seleweng fulus perjalanan dinas itu termaktub dalam temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berupa ketidaksesuaian dan kelebihan pembayaran sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Temuan terkait perjalanan dinas diduga fiktif di RSUD Mokopido merupakan hasil Audit BPKP. Dan, hingga saat ini belum dilakukan pengembalian”, katanya Selasa, (2/7).

Terkait hal itu, DPD LAKIP45 Sulteng mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyikapi hal seleweng fulus itu.

“APH jangan berpangku tangan. APH harus segera mengawal persoalan ini”, tegas Amirudin lagi.

Direktur RSUD Mokopido Tolitoli, Dokter Abdul Kadir

Sementara itu, Direktur RSUD Mokopido Tolitoli, Dokter Abdul Kadir membenarkan adanya temuan seleweng fulus sebesar Rp200 juta itu.

Dokter Abdul Karim mengatakan, temuan terjadi dikarenakan kelalaian saat pertanggungjawaban.

“Temuan disebabkan persoalan tidak lengkap bukti saat pertanggungjawaban”, kata Abdul Karim.

Abdul Kadir mengelak bahwa temuan seleweng fulus itu terjadi pada saat dirinya menjabat sebagai direktur RSUD Mokopido.

“Temuan BPKP ini bukan di zaman saya (duduk sebagai direktur)”, katanya.

Namun, selaku pimpinan di RSUD Mokopido, kata Abdul Kadir, mau tak mau dirinya harus ikut menanggung beban atas temuan penyelewengan fulus tersebut.

“Hanya saja, saya selaku pimpinan di RSUD Mokopido, mau tak mau saya ikut menanggung resiko pengembalian dana sebesar Rp200 juta itu”, kata Abdul Kadir.

Abdul Kadir  juga mengaku telah melakukan pengembalian sebagian besar temuan itu ke BPKP.

Akan tetapi, Sang dokter enggan menyebut detail jumlah nominal yang telah dikembalikan tersebut.

“Saya tidak tahu berapa yang sudah dikembalikan ke BPKP. Pokoknya sebagian besar sudah kita kembalikan”, pungkasmya, sembari menyebut bahwa kejadian terkait adanya temuan BPKP bukan hanya terjadi di RSUD Mokopido, namun juga terjadi di instansi lainnya di Tolitoli. ACO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

Example 325x325