Kapan Batas Waktu THR Diberikan?

Kapan Batas Waktu THR Diberikan?

LAPORAN KHUSUS

JAKARTA | KORANINDIGO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk pekerja swasta atau buruh diberikan paling lambat H-7 lebaran. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

Example 325x325