Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Dugaan Korupsi Labkes Untad, Jaksa Periksa 20 Saksi

301
×

Dugaan Korupsi Labkes Untad, Jaksa Periksa 20 Saksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memeriksa 20 orang berstatus saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium kesehatan (labkes) di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Tahun 2022.

“Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, tercatat sudah ada 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dari lingkup Fakultas Kedokteran Untad,” kata Plh Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Selasa, (26/8).

Ia mengemukakan, penyidik telah memeriksa saksi berinisial AL dan S pada Senin (25/9) kemudian menyusul EY dan NS pada Selasa pagi.

Haris menjelaskan dalam kasus labkes Untad, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pejabat di fakultas tersebut dan pihak ketiga serta gelar perkara.

Selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor : Print – 03/P.2/Fd.1/09/2023, Kamis 7 September 2023.

BERITA TERKAIT:
Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad
Dugaan korupsi Untad Naik Status Menjadi Lidik
Terkait Dugaan Korupsi Untad, Kejati Panggil Dua Bekas Rektor
Kasus Korupsi Untad, Jaksa Sita Aset Senilai Rp2 Miliar

Berdasarkan data yang diperoleh, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium tahun anggaran 2022 dengan sejumlah modus.

Pada tahun 2022, Dekan Fakultas Kedokteran mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.

“Kemudian diumumkan proses tender pada tanggal 2 Juni 2022 dengan total pagu sebesar Rp13 miliar lebih,” ujarnya.


Dari 74 alat yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek dan model.

Proses tender dimenangkan oleh CV SBA dengan nilai penawaran sebesar Rp12 miliar lebih, namun dalam perjalanannya diduga terdapat beberapa kejanggalan antara lain, CV SBA belum memasukkan satu pun barang sampai pada September 2022.

“Semua bentuk modus dilakukan tentu akan menjadi bahan pertanyaan dalam proses penyidikan,” ucap Haris.

Pengecekan harga melalui katalog terhadap 74 item peralatan sesuai spesifikasi, total keseluruhan anggaran dibelanjakan hanya Rp5,4 miliar lebih.

“Berdasarkan kalkulasi, ditemukan dugaan mark up atau penggelembungan harga sebesar Rp7 miliar lebih,” kata dia. (ANT/IND)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325