HUKUM

Gagahi Anak di Bawah Umur, Oknum Kades Terancam 15 Tahun

43
×

Gagahi Anak di Bawah Umur, Oknum Kades Terancam 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

Dikenakan Pasal Perlindungan Anak

Example 468x60

OKNUM Kades berinisial HR dan empat orang masing-masing AF, AG, E dan R ditetapkan tersangka dan meringkuk di sel tahanan Polres Parigi Moutong (Parimo).

Lima dari sebelas orang itu disangkakan atas perbuatan menggagahi anak ingusan dan terancam 15 tahun penjara.

Berdasar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh polisi, oknum kades dan empat pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap Bunga (nama samaran) pada waktu dan tempat berbeda.

Selain di rumah pelaku EK, Bunga digagahi pada beberapa penginapan terletak di wilayah Selatan Kota Parigi, serta pondok kebun sekitar oknum Kades HR bertugas.

 

Dilakukan Lebih Dari Satu Kali

Sejak April 2022 hingga Januari 2023, Bunga yang masih berumur 16 tahun itu menjadi sasaran pelampiasan nafsu dan dijadikan ‘piala bergilir” oleh para pelaku.

Sebelum digagahi oleh pelaku, Bunga diperdayai dengan berbagai macam iming-iming berupa uang dan barang.

Tersangka AF, AG, E dan R, menurut himpunan  informasi merupakan rekan kerja HR, dalam aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) solar ditengarai ilegal sekitar wilayah desa HR.

Kapolres Parigi Moutong, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, Sik, MH. 

Kapolres Parimo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono mengatakan bahwa para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Menurut hasil periksa oleh penyidik, para pelaku, sebelum melakukan aksinya mengiming-imingi sejumlah uang, makanan, pakaian dan Handphone terhadap korban,” kata Kapolres Yudy, seperti dilansir theopini.id.

“Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat pelaku melakukan tindak asusila. Korban alami kekerasan seksual sejak April 2022 hingga Januari 2023,”kata Kapolres Yudy lagi.

Bunga, gadis di bawah umur itu masih mengalami trauma dan sedang menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit Kota Palu.

Kata Kapolres Yudy, dalam kasus tersebut jajarannya telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana, satu lembar kaos dan celana panjang milik korban.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parimo, kata Kapolres Yudy, juga mengamankan dua unit kendaraan dijadikan oleh pelaku sebagai salahsatu tempat melancarkan aksi asusilanya.

Atas perbuatannya, Oknum kades HR bersama AR, AG, E dan R, disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UUD No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara.

 

HR Bakal Dicopot Dari Jabatan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desab (PMD) Parimo) menyatakan telah menerima surat pemberitahuan penahanan Kepala Desa (Kades) berinisial HR diduga terlibat tindak pidana asusila dari Kepolisian.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres Parimo, dan telah kami tindaklanjuti,” ungkap Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Minhar, baru-baru ini.

Menurutnya, sanksi bagi aparat desa yang terjerat kasus tindak pidana asusila adalah dicopot dari jabatannya atau pemberhentian.

Namun, pencopotan tersebut, kata Minhar, akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dipanggil dan kena periksa Jaksa. Ikhwal pemanggilan 10 orang pejabat itu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng ialah terkait dugaan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sidik tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21 miliar terus bergulir. BERITA TERKAIT: Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan…

HUKUM

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah bakal kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurut Abdul Mu’ti penjurusan diperlukan guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan baru Mendikdasmen ini mendapat respon…

HUKUM

Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Tidak Berimbang di www.koranindigo.com Saya, Sumitro, menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media daring www.koranindigo.com pada  Minggu, 13 April 2025, berjudul: “Oknum Bekas Anggota DPRD Parimo Berinisial SMT Atur Tambang Ilegal di Karya Mandiri”…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO –Terkait tiga proyek peningkatan jalan seniliai Rp21 miliar, 3 pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dipanggil dan kena periksa jaksa dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). “Pihak Kejati Sulteng memang tengah melakukan penyidikan…

HUKUM

JUMLAH pertambangan ilegal saat ini mencapai 2.500 kasus di Indonesia, informasi ini diungkap oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD. Ia mengatakan aktivitas gelap marak terjadi karena adanya dukungan dari pejabat dan aparat hukum. “KPK mengatakan pertambangan Indonesia banyak…

Verified by MonsterInsights