Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250 Example 970x250
DAERAH

Gubernur Akan Tutup Tambang Ilegal, Cabut IPR Tidak Sesuai Aturan

909
×

Gubernur Akan Tutup Tambang Ilegal, Cabut IPR Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menyatakan telah keluarkan instruksi kepada jajarannya dan pihak berwenang untuk segera menutup aktifitas pertambangan ilegal serta cabut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak sesuai aturan daerah.

“Sudah mulai, sudah diinstruksikan untuk segera menutup tambang ilegal.. Tinggal tindakan di lapangan. jika ada yang masih melakulan praktik tambang ilegal, maka kita akan proses,” kata Anwar Hafid, di Kota Parigi, Rabu (4/6).

Selain terkait pertambangan ilegal, Gubernur Anwar Hafid membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan penghentian aktifitas dan mencabut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang tidak sesuai dengan aturan daerah.

“Kita bentuk Satgas setelah itu kita jalan. Apapun hasilnya di lapangan kalau bertentangan dengan aturan, tidak sesuai dengan RTRW dan sebagainya pasti kita lakukan pemberhentian,” katanya.

lebih jauh Gubernur Anwar menjelaskan hal terkait usulan blok dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Terkait usulan WPR Gubernur Anwar menegaskan akan berpedoman pada rencana RTRW.

“Kalau saya perpedoman pada RTRW. Sepanjang RTRW-nya tidak sesuai saya tidak akan proses (blok WPR),” jelas Anwar.

Anwar mengatakan pemerintah kabupaten memiliki peran penting dalam menentukan wilayah-wilayah pertambangan.

Maka dari itu, kata Anwar, pihak kabupaten diberi kewenangan membuat rencana detail tata ruang (RDTR).

“Pihak paling mengerti betul soal wilayah pertambangan adalah pemerintah kabupaten makanya diberikan kewengan membuat RDTR,” katanya..

Terkait peraturan daerah (Perda) RTRW khusus untuk wilayah Parigi Moutong (Parimo), menurut Anwar Hafud, telah berusia 5 tahun, sehingga memungkinkan agar dilakukan revisi.

“Saat revisi RTRW itu ditetapkan mana yang boleh (pertambangan), mana sama sekali tidak boleh dengan sistem pengendalian,” ujarnya.

Pada wilayah Parimo sendiri terdapat 7 blok dokumen pengelolaan WPR telah diusulkan. Blok itu terdiri dari, Bolano Lambunu, Lemusa, Pelawa Baru, Salubanga, Buranga, Kayuboko dan Air Panas.

Dari 7 blok itu, tiga blok telah ditetapkan masuk dalam WPR yakni, Buranga, Kayuboko dan Air Panas.

Sementara itu, untuk IPR baru dikantongi tiga koperasi produsen yakni, Koperasi Buranga Baru Indah Mandiri, Sinar Maju Bersama, dan Koperasi Sinar Jaya Mandiri. Ketiganya beroperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Sedangkan, untuk wilayah Desa Kayuboko, hingga saat ini IPR masih terkatung di DPMPTSP Provinsi Suteng, dan belum diserahterimakan kepada wadah koperasi. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

GORONTALO | KORANINDIGO – Konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang emas Panin Gold Project PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) di Pohuwato, Provinsi Gorontalo, semakin memanas….

Example 325x325