Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Ini Jumlah THR dan Gaji 13 ASN Sulteng 2023

33
×

Ini Jumlah THR dan Gaji 13 ASN Sulteng 2023

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI – KORANINDIGO
Meskipun besaran THR dan gaji PNS dan ASN di Sulteng belum pasti, namun Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rofyanto Kurniawan mengatakan bahwa alokasi THR PNS dan ASN telah dipastikan untuk di distribusikan.

Berikut bocoran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah (Sulteng) 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Example 300x600

Rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk beberapa eselon dalam instansi pemerintah dikutip dari cilacapupdate:

Eselon Tingkat I
Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp19.939.000.

Eselon Tingkat II
Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp14.702.000.

Eselon Tingkat III
Eselon tingkat III atau pejabat administrator akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp8.987.000.

Eselon Tingkat IV
Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp7.517.000.

Sedangkan bagi pegawai Non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:

a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 3.219.000.

– Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 3.613.000.
– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp 4.079.000.

b. Untuk jenjang SMA sampai Diploma satu atau sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan RP 3.842.000.

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 4.329.000.
– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp 4.984.000.

c. Untuk diploma II atau diploma tidak/sederajat dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 4.138.000.

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 4.657.000.
– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp 5.397.000.

d. Untuk Strata I atau diploma IV sederaiat dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 4.735.000.

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp 5.394.000.
– Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp 6.229.000.

e. Untuk Strata 2 atau Strata 3/ sederajat dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 5.064.000.

– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 5.770.000.
– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan Rp 6.769.000.

Demikian bocoran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulteng10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Semoga membantu. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), protes atas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat. ” Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,…

DAERAH

ADANYA temuan dewan terkait keterlambatan beberapa proyek, diduga kuat disebabkan “longgarnya” pengawasan dan kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Wayan Mudana selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Parimo, namun banyak “rangkap” sebagai PPK di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. BERITA…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek pembangunan ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada RSUD Raja Tombolotutu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), senilai Rp1,8 miliar dihelat CV Bintang Sejati, nampak amburadul. Keterlambatan, diduga kuat disebabkan “longgarnya” pengawasan dan kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I…

DAERAH

APARAT Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tengah dinilai tidak berdaya menghadapi praktik pertambangan ilegal di atas lahan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Aktivitas perendaman material emas yang dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM)…

DAERAH

PERTAMBANGAN ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian dilakukan masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice). Marak penambang emas tidak memiliki izin menambah rentetan persoalan pengelolaan sumber daya alam yang serampangan….

DAERAH

PARIGI | KORAN INDIGO – Aroma korupsi, pengadaan dan pendistribusian alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali merebak. Kuat dugaan ada saja oknum memanfaatkan bantuan pemerintah tersebut sebagai komoditi “jualan” ke kelompok tani hingga menarik…

Verified by MonsterInsights