PARIGI – KORANINDIGO
Meskipun besaran THR dan gaji PNS dan ASN di Sulteng belum pasti, namun Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rofyanto Kurniawan mengatakan bahwa alokasi THR PNS dan ASN telah dipastikan untuk di distribusikan.
Berikut bocoran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah (Sulteng) 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk beberapa eselon dalam instansi pemerintah dikutip dari cilacapupdate:
Eselon Tingkat I
Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp19.939.000.
Eselon Tingkat II
Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp14.702.000.
Eselon Tingkat III
Eselon tingkat III atau pejabat administrator akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp8.987.000.
Eselon Tingkat IV
Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp7.517.000.
Sedangkan bagi pegawai Non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:
a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 3.219.000.
– Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 3.613.000.
– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp 4.079.000.
b. Untuk jenjang SMA sampai Diploma satu atau sederajat dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan RP 3.842.000.
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 4.329.000.
– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp 4.984.000.
c. Untuk diploma II atau diploma tidak/sederajat dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 4.138.000.
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 4.657.000.
– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp 5.397.000.
d. Untuk Strata I atau diploma IV sederaiat dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 4.735.000.
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun akan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan sebesar Rp 5.394.000.
– Masa kerja di atas 20 tahun mendapatkan Rp 6.229.000.
e. Untuk Strata 2 atau Strata 3/ sederajat dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 5.064.000.
– Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 5.770.000.
– Masa kerja di atas 20 tahun akan mendapatkan Rp 6.769.000.
Demikian bocoran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, biasanya diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulteng10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Semoga membantu. (ind)