Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Ini Kata Kadis PUPR Buol Soal Amburadul Kerja Proyek Rp4,7 Miliar

118
×

Ini Kata Kadis PUPR Buol Soal Amburadul Kerja Proyek Rp4,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Friesa Agusfard
Example 468x60

BUOL | KORANINDIGO – Terkait amburadul pengaspalan dilakukan CV Mulia Raya pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol senilaI Rp4,7 miliar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buol, Friesa Agusfarad ST mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hal wajar, dan hanya karena kondisi alam semata.

BERITA TERKAIT:
Pengaspalan Saat Hujan, PUPRP Buol Diduga Lakukan Pembiaran
Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya Dihentikan
Gagal Total Proyek Jalan Senilai Rp4,7 Miliar
Titik Rawan Korupsi Rp4,7 Miliar Proyek Rekonstruksi

Example 300x600

“Karena kondisi alam. Jadi wajar terjadi hal seperti itu dalam sebuah pelaksanaan (proyek jalan). Dan hal terjadi, bukan sebuah kesengajaan”, kata Friesa Agusfarad, via aplikasi whatsapp, Senin, (19/8).

Friesta juga membantah bahwa pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol tersebut merupakan sebuah proyek gagal.

“Proyek itu (rekonstruksi jalan dalam Kota Buol) bisa disebut gagal, jika telah melalui uji secara teknis”, katanya.

Namun, pihaknya (PUPR Buol) pastinya tidak akan menerima sebuah hasil pekerjaan, jika tidak memenuhi syarat-syarat secara keteknisan.

“Jika hasil pengujian di laboratorium (Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tengah) kemudian hasilnya ditemukan hal yang tidak sesuai (memenuhi syarat), maka akan dilakukan perbaikan terhadap proyek tersebut”, jelas Friesta.

Friesa Agusfarad juga menjelaskan bahwa jika terjadi kerusakan dan kendala-kendala teknis pekerjaan terjadi dalam masa pelaksanaan, hal itu merupakan kewajiban rekanan untuk melakukan perbaikan.

“Dan perlu dipahami, jika terjadi kerusakan atau kendala-kendala teknis pekerjaan, dan masih dalam masa pelaksanaan, hal itu masih menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaiki”, pungkasnya.

Sebelumnya, media ini melansir soal kelakukan CV Mulia Raya yang nekat melakukan pengerjaan aspal senilai Rp4,7 miliar walau ditengah deras guyuran hujan.

Perusahaan milik pengusaha Johny Pongki itu disinyalir kangkangi prosedur soal pengaspalan proyek jalan.

Paket rekonstruksi jalan dalam Kota Buol senilai Rp4,7 miliar disinyalir gagal total baik dari segi mutu maupun konstruksi.

Paket tersebut diduga kuat dikerjakan secara amburadul dan melanggar pedoman spesifikasi pembuatan jalan. Tak ayal, Dinas PUPR Buol pun akhirnya menghentikan proyek tersebut. MIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

TERBITNYA tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan rentetan pertanyaan. Mendorong keingintahuan, kemelut mulusnya IPR diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng pada 8 Januari 2025. Penulis: Novita…

DAERAH

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD agar tidak bermain-main dan berpesta pora dalam program pokok pikiran (pokir). KPK melihat praktik permainan pokir tergolong tinggi. Lembaga anti-rasuah KPK melansir bahwa, dana pokir bukan merupakan ajang bagi-bagi…

DAERAH

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan…

DAERAH

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan” KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga,…

DAERAH

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di Indonesia. Pertambangan tanpa izin (Peti) beroperasi di bantaran Sungai Karya Mandiri beserta alat…

DAERAH

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung. Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri….

Verified by MonsterInsights