Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
LAPORAN KHUSUS

Jembatan Baliara Tergerus, Tambang Jalan Terus

2
×

Jembatan Baliara Tergerus, Tambang Jalan Terus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Saya bahkan pernah ditawari uang supaya menerima kegiatan tambang ini. Tapi saya tolak karena masyarakat tidak setuju dan dampaknya sudah terasa,” kata Kepala Desa Baliara, Fadli Badja.

Dari atas, Jembatan Baliara masih berdiri utuh. Kendaraan masih melintas seperti biasa.

Namun, ancaman sesungguhnya tersembunyi di bagian paling penting bangunan itu: tanah penyangga di belakang abutment perlahan hilang digerus arus sungai.

Hasil inspeksi teknis memperlihatkan longsoran besar telah menggerus timbunan pendekat. Wing wall menggantung tanpa dukungan tanah memadai.

Saluran drainase beton kehilangan alas penahan setelah material timbunan tersapu banjir.

Gejala itu belum menyentuh elemen beton, tetapi sudah menyerang sistem penopang utama.

Analisis teknis mengarah pada satu penyebab dominan: local scour atau gerusan lokal di sekitar abutment.

Debit sungai meningkat, kecepatan aliran bertambah, batu pelindung terlepas, lalu tanah perlahan hanyut.

Rongga mulai terbentuk di kaki lereng. Perlindungan tebing terlihat tak lagi mampu meredam energi aliran.

Insinyur jembatan menilai fase semacam itu justru paling berbahaya. Bila gerusan terus berlangsung, pondasi berpotensi kehilangan penyangga.

Abutment dapat mengalami penurunan atau rotasi.

Distribusi beban menuju gelagar berubah, bearing rusak, lalu kapasitas struktur menurun. Mekanisme kegagalan berlangsung bertahap hingga berujung runtuhnya sebagian bentang.

Nama Polisi Aktif di Balik Tambang

Ironisnya, saat ancaman terhadap infrastruktur publik terus berkembang, aktivitas pengambilan batu dan pasir di Sungai tetap berlangsung.

Deru alat berat masih terdengar memecah keheningan Sungai Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Minggu, 2 Agustus 2026.

Dua loader terlihat mengeruk material sungai.

Di balik aktivitas tambang, muncul nama Syamsudin, anggota Polri aktif.

Ia disebut mengelola penambangan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik CV Bintang Baru Nusantara.

Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, memastikan aktivitas tersebut belum berhenti.

“Boleh cek di sungai, hari ini ada pengambilan material di sana,” ujar Fadli, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Fadli, pemerintah desa tidak pernah memberikan rekomendasi atas kegiatan tambang tersebut.

Penolakan muncul bukan sekadar soal administrasi, melainkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan, mulai ancaman banjir hingga kerusakan lahan perkebunan.

Fadli mengaku sempat menerima tawaran kompensasi agar menerima keberadaan tambang. Tawaran itu ditolaknya.

“Saya bahkan pernah ditawari uang supaya menerima kegiatan tambang ini. Tapi saya tolak karena masyarakat tidak setuju dan dampaknya sudah terasa,” katanya.

Syamsudin membenarkan pernah menawarkan kompensasi kepada pemerintah desa. Namun, ia membantah memiliki niat menyuap.

“Saya bilang ke Pak Kades, jangan ribut. Berapa pun kewajiban untuk desa, saya usahakan penuhi. Bahkan saya tawarkan penghasilan saya pribadi,”ujar Syamsudin.

Penolakan masyarakat terhadap kegiatan tambang di Sungai Baliara sebenarnya telah berlangsung sejak Juli 2025.

Puluhan warga Baliara pernah mendatangi lokasi tambang sebagai bentuk protes. Kekhawatiran mereka berpusat pada risiko banjir, abrasi sungai, serta kerusakan kebun di sekitar aliran sungai.

Kini, kekhawatiran itu beririsan dengan temuan kerusakan berat pada Jembatan Baliara.

Seharusnya Produksi Sudah Dibekukan

Persoalan bertambah rumit setelah terungkap status perizinan perusahaan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah sebelumnya menerbitkan Surat Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.

Surat tersebut membekukan operasi produksi 36 perusahaan pemegang SIPB di sepuluh kabupaten selama paling lama 60 hari kalender.

Parigi Moutong menjadi daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak terkena sanksi. Salah satu nama dalam daftar itu ialah CV Bintang Baru Nusantara.

Perusahaan lain turut dikenai pembekuan, antara lain CV Alya Utama Group, PT Tunggal Mandiri Jaya, CV Shihab Utama Karya, PT Samudera Mineral Energi, CV Taman Milenial Membangun, serta PT Bina Kaili.

Sungguh ironi, Saat masa pembekuan belum berakhir, aktivitas pengambilan material di Sungai Baliara justru masih berlangsung.

Apabila benar operasi tetap berjalan selama masa penghentian, konsekuensinya tidak lagi berhenti pada persoalan administratif.

Pemerintah berwenang mengevaluasi kepatuhan pemegang SIPB, termasuk membuka kemungkinan penjatuhan sanksi lanjutan sesuai ketentuan sektor pertambangan.

Apa Sanksi Bagi Anggota Polri

Sorotan berikutnya mengarah kepada status Syamsudin sebagai anggota Polri aktif.

Aturan internal kepolisian secara tegas melarang personel terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan dipertegas melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1224/VI/2020.

Seluruh anggota diperintahkan menghindari praktik bisnis pertambangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, demi mencegah konflik kepentingan serta menjaga integritas institusi.

Apabila pemeriksaan membuktikan keterlibatan Syamsudin dalam pengelolaan tambang, ia berpotensi menjalani proses etik dan disiplin.

Sanksinya bergantung pada hasil pembuktian melalui mekanisme internal Polri, mulai dari tindakan disiplin,  hingga rekomendasi sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran etik serius atau pelanggaran hukum lain.

Di luar etik, apabila ditemukan unsur tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pertambangan, penanganannya dapat berkembang ke ranah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Menunggu Kejelasan Penegakan Hukum

Jembatan Baliara dibangun pada 2021 melalui Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana senilai hampir Rp4 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan PT Karya Membangun Mandiri sebagai jalur vital penghubung Desa Baliara dan Desa Parigimpu’u, sekaligus akses distribusi hasil pertanian, layanan kesehatan, pendidikan, serta mobilitas warga.

Kini, bangunan itu menghadapi ancaman gerusan pada bagian paling mendasar.

Di saat bersamaan, aktivitas tambang masih terlihat berlangsung, meski perusahaan pengelolanya tercatat masuk daftar pembekuan operasi produksi.

Pertanyaan akhirnya bukan lagi sekadar apa penyebab gerusan di sekitar jembatan.

Persoalan sesungguhnya mengarah pada konsistensi penegakan aturan.

Apakah larangan bagi perusahaan dan anggota Polri akan benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai dokumen di atas kertas. (HAN/IND)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

“Semua persoalan bermula dari selembar surat pernyataan. Dari dokumen itu lahir klaim tanah, terbit SKPT, mengalir proses perizinan, lalu berdiri terminal penunjang aktivitas tambang di pesisir Teluk Palu. Kini, mata rantai tersebut justru menjadi pusat…

LAPORAN KHUSUS

Nama Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, Terseret Dugaan Reklamasi Ilegal di Watusampu. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah segera meningkatkan penanganan kasus dugaan penguasaan laut tanpa hak, reklamasi ilegal…

LAPORAN KHUSUS

“Meski Direktorat Korsup berfokus pada pencegahan, setiap dugaan mengarah pada tindak pidana korupsi akan dibawa ke Jakarta untuk ditindaklanjuti unit penindakan apabila ditemukan bukti cukup.” Pernyataan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Eddy Suryanto,…

Example 325x325