PALU | KORANINDIGO – Wagub Sulteng, dr. Reny A. Lamadjido, menekankan pentingnya tiga pilar prioritas pengawasan ketenagakerjaan, yaitu
1. Pengawasan tenaga kerja asing
2. Norma K3
3. Pemenuhan hak-hak dasar perlindungan pekerja
Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Kerja DPD APKI Provinsi Sulteng tahun 2025 di aula dinas tenaga kerja dan transmigrasi kamis,18 Desember 2025.
Wagub berharap DPD APKI dapat menjadi support system bagi pemerintah provinsi dalam meningkatkan pengawasan dan menyusun kebijakan yang bermanfaat bagi pekerja dan pengusaha.
“DPD APKI diharapkan dapat menjadi support system bagi pemerintah provinsi dalam meningkatkan pengawasan dan memberikan sumbangsih pemikiran, terutama dalam penyusunan kebijakan yang bermanfaat dalam menjaga iklim usaha tanpa mengorbankan aspek kemanusiaan dari para pekerja,” ujarnya.
Wagub juga mengajak semua pihak untuk menjadikan rapat kerja ini sebagai momentum memperkuat strategi, sinergi, dan memperbarui pengabdian demi memastikan kesejahteraan pekerja dan masyarakat. (IND)










