Karantina Pertanian Palu Tandatangani Komitmen KIP

RAGAM334 Dilihat
banner 468x60

PALU – Wujud komitmen keterbukaan informasi publik (KIP), pada senin (22/5) Kepala Karantina Pertanian Palu bersama pejabat struktural, tim fungsional karantina hewan dan tumbuhan, bendahara serta tim pelaksana PID UPT lakukan penandatangan komitmen KIP.

Karantina Pertanian Palu merupakan salah satu instansi layanan publik di Sulawesi Tengah yang wajib memenuhi hal tersebut.

banner 336x280

Keterbukaan Informasi publik ini juga menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Amril, Kepala Karantina Pertanian Palu mengungkapkan penandatangan tersebut merupakan wujud nyata komitmen bersama mendukung sistem keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel di lingkungan Karantina Pertanian Palu. (IND)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *