PARIGI | KORAN INDIGO – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pengaduan tersebut dilakukan disebut-sebut sebagai buntut dari penyematan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada salah satu peserta Pilkada Parimo, Amrullah S Kasim Almahdaly.
Laporan dengan nomor Pengaduan: 411-P/L-DKPP/XII/2024 itu dinyatakan telah memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Dikutip dari laman dkpp.go.id, pelaporan dilakukan oleh Fadli A Azis, Mahfud Ar Kambay memberikan kuasa kepada Lukman, dengan pihak teradu diantaranya, Ketua KPU Parimo Ariyana serta empat anggota komisioner lainya yaitu, Mohamad Iskandar Mardani, Daiman Hidayat, Maskar, I Made Koto Parianto.
Selain lima komisioner KPU Parimo, dalam laman dkpp.go.id juga menyatakan bahwa pihak pelapor turut mengadukan serta lima komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yaitu Risvirenol (Ketua KPU Sulteng), Christian A Oruwo (Anggota), Darmiati (Anggota), Dirwansyah Putra (Anggota), Nisbah (Anggota). (ind)
Comment