Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
HUKUM

KPK: 167 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sepanjang 2004-2024

638
×

KPK: 167 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sepanjang 2004-2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menyatakan ada sebanyak 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2024.

“Dari kasus-kasus yang sudah ditangani KPK RI dari 2004-2024 ada sebanyak 167 walikota/bupati dan wakilnya yang terjerat korupsi,” kata Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno di Tanjung Pandan, belum lama ini.

Hal ini disampaikannya dalam acara Observasi Kabupaten/Kota Anti Korupsi di ruang rapat Pemkab Belitung.

Menurut dia, selain itu sepanjang 2004-2024 KPK RI juga telah menangani sebanyak 618 kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan kabupaten dan kota.

Ia mengatakan, dalam tiga tahun terakhir dana transfer keuangan pemerintah pusat ke daerah sekitar Rp2.300 triliun.

“Tapi ternyata angka kemiskinan masih juga tinggi, stunting juga masih tinggi, kemudian Survei Penilaian Integritas (SPI) juga masih rendah,” ujarnya.

Dirinya menyayangkan, dengan jumlah anggaran yang ditransfer tersebut namun kondisi kemiskinan dan stunting di daerah juga masih tinggi.

“Mengapa masih tinggi artinya ada penyalahgunaan anggaran, maka tadi terjadilah sebanyak 618 kali tindakan korupsi di pemerintahan kabupaten kota dengan sebanyak 167 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi,” katanya.

Rino menegaskan, KPK tidak menginginkan kondisi ini semakin parah dan meluas lagi.

Akhirnya KPK menginisiasi program percontohan kabupaten/kota anti korupsi bekerja sama dengan Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenkeu, Ombudsman, dan BPKP.

“Pada tahun 2023 kami menyusun indikatornya apa saja, kami undang akademisi dan beberapa walikota/bupati, masyarakat, dan pemerhati anti korupsi, maka kami bentuklah enam komponen dan 19 indikator kabupaten/kota anti korupsi,” ujarnya.

Ia menekankan, tujuan program percontohan kabupaten/kota anti korupsi ini adalah menekan kasus korupsi di daerah dengan membentuk orang-orang yang tidak bisa korupsi dan mau korupsi.

“Kebanyakan modus korupsi di daerah adalah gratifikasi dan penyuapan, penyalahgunaan anggaran, dan perizinan,” katanya. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil ungkap 52 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Parimo. Keberhasilan tersebut menjadi prestasi gemilang sepanjang 2025, dan merupakan sebuah bukti dan komitmen kuat pihak kepolisian dalam perang melawan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) umumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pembangunan tiga ruas proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Benang kusut distribusi penyaluran Biosolar Subsidi untuk petani seakan tidak pernah berakhir. Berjamaah oknum mulai dari oknum pengawas SPBU, oknum mengatasnamakan Dinas, kecamatan, pemerintahan desa hingga aparat diduga memanfaatkan peluang sirkulasi solar seharusnya membantu aktivitas petani. Dugaan adanya…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Camat Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Niluh Elisabeth meradang terkait isu menyebut dirinya “berbau” jatah solar dari pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven. Dalam wawancara, sebuah sumber menyebutkan bahwa pengawas SPBU 7494317 Tolai mengalirkan “jatah” solar…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Jatah setoran praktik main solar dari oknum pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven mengalir jauh kemana-mana. Dari oknum aparat hingga perangkat pemerintahan sekitar Kecamatan Torue, disinyalir turut mendapat setoran fulus solar. “Dari oknum aparat hingga para oknum duduk di…