Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM

KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana Desa

23
×

KPK Catat 600 Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

WACANA perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun terus memicu kontroversi. Menurut pengamat, perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun justru bakal rawan terjadi tindak pidana korupsi lantaran terlalu lama menjabat.

Peringatan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi.

Menurutnya, tugas negara adalah memberikan pembatasan kekuasaan melalui periode waktu untuk mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang, seperti korupsi.

“Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka,” ujar Adam belum lama ini.

Berdasarkan data KPK, tercata ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dalam periode 2012 hingga 2021. Dalam periode itu, dilaporkan 686 kades terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.

BERITA TERKAIT:

Gaji Perangkat Desa 2022

Atas dasar itu, Adam mengaku kurang setuju dengan tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatan diperpanjang 9 tahun. Ia menilai tuntutan itu tidak mengutamakan kepetingan rakyat, melainkan kekuasaan pribadi semata.

“Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama,” tegasnya.

Selain itu, kata Adam, tuntutan tersebut juga diutarakan menjelang tahun politik 2024. Hal itu membuat wacana itu menjadi sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024.

Terlebih, para kades sebelumnya juga menyerukan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.

“Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentu akan membuka peluang untuk masyarakat yang mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.

Adam mengingatkan bahwa masa jabatan kades telah diatur pada Pasal 39 dalam UU Desa. Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun terhitung sejak pelantikan.

Kemudian petahana kades dapat menjabat lagi paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, sehingga kades dapat menjabat maksimal 18 tahun.

“Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka kepala desa dapat menjabat paling lama 27 tahun sehingga potensi untuk kesewenang-wenangan dalam kekuasaan dan tindakan korupsi semakin tinggi,” jelasnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan semangat yang dihendaki UUD 1945. Ini demi mencegah berbagai tindakan penyimpangan, seperti korupsi dan oligarki kekuasaan.

“Saya berharap revisi UU Desa tidak masuk pada Program Legislasi Nasional 2023 karena menjelang tahun politik yang berpotensi terjadi transaksional jelang Pemilu 2024,” tandasnya. (Red ind/suara.com)

Example 300250
Example 120x600

Comment

HUKUM

Jakarta | KORAN INDIGO – Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus sebelumnya saat menjadi tersangka. Pada awalnya, ia diketahui menerima suap dari mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Tio membahas BAP…

DAERAH

Mamuju | KORAN INDIGO – Puluhan oknum polisi mengeroyok Mahasiswa pengurus Ikatan Pelajar Mamuju Tengah dan pemilik kontrakan, lantaran tak terima di tegur karena sering mengujungi salah satu penghuni asrama putri. Mahasiswa tersebut setelah diduga dikeroyok oleh beberapa polisi di Mamuju, Sulawesi…

HUKUM

JAKARTA | KORAN INDIGO – Atas tindakan memeras penonton Jakarta Warehouse Project (DWP), Divisi Propam Polri memutuskan memecat tiga orang anggotanya. Tiga anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald,  Parlaungan Simanjuntak. Selanjutnya, keputusan PDTH…

HUKUM

SULSEL | KORANINDIGO – Pengacara asal Kota Makassar, Rudi S Gani (49) tewas di tembak pelaku tak di kenal saat merayakan malam tahun baru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Korban di tembak saat sedang di rumah istrinya. Diketahui, Rudi saat…

Verified by MonsterInsights