Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Lapas Parigi Beri Asimilasi 20 Orang WBP

28
×

Lapas Parigi Beri Asimilasi 20 Orang WBP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi  bebaskan warga binaannya melalui program asimilasi di rumah. Pembebasan 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut memang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Asimilasi  diberikan kepada 20 orang WBP berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Jadi, program asimilasi ini sudah ada aturannya. Sehingga yang dilakukan juga sesuai dengan aturan Permenkumham serta gratis dan tidak dipungut biaya”, kata Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Niryanto, Senin (31/01) lalu.

Didik Niryanto juga mengimbau kepada para WBP agar memanfaatkan program asimilasi itu untuk berbuat baik di tengah masyarakat, serta meminta agar tidak mengulangi perbuatan-perbuatan pernah dilakukan.

Sebelum diserahkan kepada keluarga masing- masing, 20 orang WBP ini terlebih dahulu diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu melalui teleconfrence secara virtual oleh Kepala sub seksi Pembinaan dalam rangka pengawasan lanjutan setelah keluar dari Lapas.
(Humas Lapas Kelas III Parigi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

TERBITNYA tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan rentetan pertanyaan. Mendorong keingintahuan, kemelut mulusnya IPR diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng pada 8 Januari 2025. Penulis: Novita…

DAERAH

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD agar tidak bermain-main dan berpesta pora dalam program pokok pikiran (pokir). KPK melihat praktik permainan pokir tergolong tinggi. Lembaga anti-rasuah KPK melansir bahwa, dana pokir bukan merupakan ajang bagi-bagi…

DAERAH

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan…

DAERAH

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan” KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga,…

DAERAH

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di Indonesia. Pertambangan tanpa izin (Peti) beroperasi di bantaran Sungai Karya Mandiri beserta alat…

DAERAH

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung. Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri….

Verified by MonsterInsights