LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi bebaskan warga binaannya melalui program asimilasi di rumah. Pembebasan 20 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut memang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Asimilasi diberikan kepada 20 orang WBP berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Jadi, program asimilasi ini sudah ada aturannya. Sehingga yang dilakukan juga sesuai dengan aturan Permenkumham serta gratis dan tidak dipungut biaya”, kata Kepala Lapas Kelas III Parigi, Didik Niryanto, Senin (31/01) lalu.
Didik Niryanto juga mengimbau kepada para WBP agar memanfaatkan program asimilasi itu untuk berbuat baik di tengah masyarakat, serta meminta agar tidak mengulangi perbuatan-perbuatan pernah dilakukan.
Sebelum diserahkan kepada keluarga masing- masing, 20 orang WBP ini terlebih dahulu diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu melalui teleconfrence secara virtual oleh Kepala sub seksi Pembinaan dalam rangka pengawasan lanjutan setelah keluar dari Lapas.
(Humas Lapas Kelas III Parigi)