PARIGI | KORANINDIGO – Dalam kurun waktu 3×24 jam, status Ilham Manggong selaku Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan (Torsel) bakal dikaji tim hukum dan ahli Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Parimo).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMD, Insinyur Lewis pada gelar pertemuan dengan warga Desa Torsel, Kecamatan Toribulu Selatan, Parimo, Kamis, (26/9).
“Soal status Kades Torsel Ilham Manggong, akan ditentukan setelah kajian selama 3×24 jam oleh tim hukum dan tim ahli,” katanya.
Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong menggelar pertemuan dengan warga Desa Toribulu Selatan, Kecamatan Toribulu, Sulawesi Tengah Kamis (25/9).
Pertemuan dengan warga dilakukan atas penyegelan kantor desa dilakukan warga Torsel pada Selasa, (23/9) lalu.
“Kami hadir dalam rangka menyerap aspirasi warga, agar keputusan diambil tepat dan sesuai kepentingan masyarakat,” kata Insinyur Lewis.
Gelar temu diadakan di balai Desa Torsel, dihadiri oleh Camat Toribulu, Kepolisian Sektor (Polsek) Toribulu, Perwakillan Inspektorat, serta tim ahli hukum dari pemerintah daerah Parimo.
Sebelumnya, www.koranindigo.com melansir soal kebijakan Bupati Parimo Erwin Burase mengaktifkan kembali Ilham Manggong sebagai Kades Toribulu.
Padahal, Ilham Manggong diduga melakukan seleweng dana desa di Desa Toribulu Selatan, dan pernah diganjar pemberhentian oleh Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo Djanggola.
Bukan hanya itu, Kades Ilham Manggong banyak melakukan tindakan terlarang selaku seorang Kades.
Kades Ilham dinyatakan pernah melanggar adat di Toribulu Selatan dan harus terkena givu (sanksi adat) disebabkan menjalin hubungan terlarang dengan wanita yang berstatus sebagai bini orang.
Selain disinyalir aktif menggunakan narkotika jenis sabu, Kades Ilham Manggong juga terbukti berpoligami dengan wanita diduga gembong narkoba bernama Masdalailah alias bunda.
Bunda, pada akhirnya terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dan dicokok oleh BNN pada 23 Januari 2025 di Desa Toga. IND