PALU | KORANINDIGO – Pemerintah Kota Palu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan Sosialisasi Akselerasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Kota Palu, Jumat (19/9).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta camat dan lurah se-Kota Palu.
BERITA TERKAIT:
- Kemenkum Sulteng Hadiri Bina Satgas Kamtib di Donggala
- Kemenkum Sulteng Siap Beri Layanan Hukum Secara Profesional dan Berkualitas
- PAW Anggota Majelis Kehormatan Notaris Resmi Dilantik
- Kemenkum Sulteng Dorong Pelaku Usaha Jadi CEO dengan Mudah
- Kemenkum Sulteng Ajak UMKM Daftar Perseroan Perorangan
- Begini Tawaran Solusi Perlindungan Usaha Dari Kemenkum Sulteng
- Kemenkum Sulteng-Pemda Buol Bersinergi
- Pemerintah-Kemenkum Sulteng Percepat Pembentukan Posbakum
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Letakkan Batu Pertama Kantor Imigrasi Morowali
Dalam sambutannya, Irmayanti menegaskan dukungan penuh pemerintah kota terhadap pembentukan Posbakum di seluruh kelurahan. Ia menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum harus benar-benar berfungsi, bukan sekadar formalitas.
“Setelah Surat Keputusan diterbitkan, Posbakum harus dipastikan berjalan dengan standar operasional yang jelas dan mampu memberikan pelayanan yang nyata kepada masyarakat. Kami ingin agar setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum,” ujarnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang menjadi pemateri dalam kegiatan ini, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat kelurahan, dan lembaga bantuan hukum.
Menurutnya, pembentukan Posbakum bukan hanya simbol, tetapi sarana strategis untuk memperluas akses keadilan.
Sementara itu, ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa Posbakum adalah representasi nyata negara hadir di tengah masyarakat.
“Posbakum bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi sebuah instrumen penting untuk memastikan keadilan dapat dijangkau oleh setiap warga, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Kehadiran Posbakum di kelurahan akan mempermudah masyarakat memperoleh pendampingan hukum dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Rakhmat juga menekankan bahwa kehadiran Posbakum akan berdampak pada meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
“Dengan Posbakum, kita bukan hanya memberi bantuan saat ada persoalan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar semakin paham hukum. Ini akan menciptakan budaya hukum yang kuat di Kota Palu,” tambah Rakhmat Renaldy.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan diskusi interaktif antara camat dan lurah. Para peserta menyampaikan pandangan, kendala, serta masukan terkait kesiapan teknis pelaksanaan Posbakum.
Diskusi tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan keberadaan Posbakum benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan. HUMAS KEMENKUM SULTENG










