Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250 Example 970x250
HUKUM

Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Morowali Ditangkap

206
×

Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Morowali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, tangkap tersangka pelaku pembunuhan ibu kandung terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tersangka pelaku yang berinisial AL (48) diringkus pada Senin (30/5) siang,” kata Kabidhumas Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Rabu, (31/5).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kombes (Pol) Djoko Wienartono

Ia menjelaskan bahwa penyidik Polres Morowali segera bergerak cepat setelah mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.

Djoko mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku ingin mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban R (80), seperti gelang, kalung dan cincin.

Ia menerangkan peristiwa pembunuhan terjadi pada pukul 04.00 WITA dini hari pada Minggu (28/5), yakni dengan cara membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kain saat korban sedang tidur.

Akibatnya, korban sulit untuk bernapas. Setelah korban tidak bergerak, kata dia, pelaku kemudian melepas satu persatu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban.

BERITA LAINNYA:
Basarnas: Nelayan Hilang di Morowali Belum Ditemukan
Angkut 4 Penumpang, Pesawat Tergelincir di Morowali

Djoko juga menerangkan, barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan pelaku di rumah temannya dengan cara di kubur dalam tanah juga berhasil ditemukan penyidik.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pelaku pernah meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan karena korban mengetahui uang tersebut akan digunakan pelaku untuk judi online dan membeli sabu.

“Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. (Ant/Ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PROYEK pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di beberapa daerah menuai berbagai dugaan mengarah terhadap tindakan rasuah. Proyek pembangunan Gedung Labkesmas Bengkulu Tengah mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Lembaga anti rasuah…

HUKUM

POHUWATO | KORANINDIGO – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Rabu, (7/1) ditertibkan oleh Polsek Patilangio. Jajaran Polsek Patilangio amankan alat berat di lokasi pertambangan liar itu….

HUKUM

MOROWALI | KORANINDIGO – Tiga terduga pelaku pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir ditangkap Polres Morowali, termasuk RM (42), seorang jurnalis media online. Keterangan Pers Senin, 5 Juni 2026. Kapolres…

Example 325x325