HUKUM

Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Morowali Ditangkap

340
×

Pelaku Pembunuh Ibu Kandung di Morowali Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PALU | KORANINDIGO – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, tangkap tersangka pelaku pembunuhan ibu kandung terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tersangka pelaku yang berinisial AL (48) diringkus pada Senin (30/5) siang,” kata Kabidhumas Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Rabu, (31/5).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, Kombes (Pol) Djoko Wienartono. 

Ia menjelaskan bahwa penyidik Polres Morowali segera bergerak cepat setelah mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian.

Djoko mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku ingin mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban R (80), seperti gelang, kalung dan cincin.

Ia menerangkan peristiwa pembunuhan terjadi pada pukul 04.00 WITA dini hari pada Minggu (28/5), yakni dengan cara membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kain saat korban sedang tidur.

Akibatnya, korban sulit untuk bernapas. Setelah korban tidak bergerak, kata dia, pelaku kemudian melepas satu persatu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban.

BERITA LAINNYA:
Basarnas: Nelayan Hilang di Morowali Belum Ditemukan
Angkut 4 Penumpang, Pesawat Tergelincir di Morowali

Djoko juga menerangkan, barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan pelaku di rumah temannya dengan cara di kubur dalam tanah juga berhasil ditemukan penyidik.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, pelaku pernah meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan karena korban mengetahui uang tersebut akan digunakan pelaku untuk judi online dan membeli sabu.

“Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. (Ant/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PALU | KORANINDIGO— Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Pengembalian itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan CV…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ulah komplotan kriminal zaman now benar-benar bikin geleng-geleng kepala dan elus dada. Kalau biasanya maling ternak atau penjarah warung beraksi pakai mobil pikap butut atau motor seadanya, kelompok ini beda kelas….

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Gerak cepat Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong patut diacungi jempol. Dua lelaki diduga otak di balik rentetan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian ternak…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengubah pola distribusi Solar subsidi bagi petani dan nelayan. Skema baru berbasis dinas teknis mulai diuji coba di SPBU Kampal sejak 29 September 2026 dan diproyeksikan berlaku…

Example 325x325