Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAHFOKUSHUKUM

Polresta Palu imbau warga waspadai tindak pidana perdagangan orang

42
×

Polresta Palu imbau warga waspadai tindak pidana perdagangan orang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Polda Sulawesi Tengah mengimbau kepada seluruh warga setempat agar mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tidak mudah terpedaya bujuk rayu dan iming-iming oleh para pelaku.

“Tetap waspada dan selalu hati-hati, jangan terpedaya janji-janji manis atau bujuk rayu para pelaku TPPO dalam merekrut korban,” kata Kepala Polresta Palu Barliansyah, di Palu, Sabtu.

Example 300x600

Ia mengatakan sebagai langkah preventif, pihaknya turut menggandeng tokoh agama setempat untuk menyampaikan himbauan

agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap para pelaku TPPO yang sering kali menjanjikan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar..

Barliansyah berharap melalui kerja sama dengan tokoh agama itu agar pesan tersebut dapat menyentuh hati dan membawa pengaruh positif bagi masyarakat, sehingga tidak lagi menimbulkan korban pada masa mendatang.

Selain itu, Barliansyah juga melibatkan seluruh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan satuan kerja Polresta Palu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu waspada.

“Berbagai upaya dilakukan seperti membagikan selebaran, menempelkan poster dan mengedukasi masyarakat melalui media sosial. Langkah ini diharapkan dapat semakin efektif memberantas tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Ia meminta masyarakat agar melaporkan ke call center Polresta Palu melalui nomor telepon 082193563278, apabila mengalami atau menemukan dan mengetahui adanya kasus TPPO.

“Mari saling mengingatkan, laporkan kepada kami bila ada yang mengalami atau mengetahui adanya kasus TPPO. Sikap proaktif masyarakat untuk melaporkan setiap kasus TPPO juga merupakan kunci utama dalam memerangi kejahatan itu,” katanya.

Barliansyah berharap dengan dilakukannya langkah-langkah preventif tersebut, penanganan TPPO di wilayah hukum Polresta Palu menjadi lebih efektif.

Sebelumnya, Polresta Palu telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku TPPO.  (Ant/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dari 2023 hingga 2024, setidaknya ada empat proyek peningkatan jalan menggelontor di Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kuat dugaan, aroma korupsi merebak dari pengerjaan proyek peningkatan jalan di wilayah Selatan Parimo itu.  …

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), protes atas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat. ” Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,…

DAERAH

ADANYA temuan dewan terkait keterlambatan beberapa proyek, diduga kuat disebabkan “longgarnya” pengawasan dan kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Wayan Mudana selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Parimo, namun banyak “rangkap” sebagai PPK di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. BERITA…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek pembangunan ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada RSUD Raja Tombolotutu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), senilai Rp1,8 miliar dihelat CV Bintang Sejati, nampak amburadul. Keterlambatan, diduga kuat disebabkan “longgarnya” pengawasan dan kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I…

DAERAH

APARAT Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tengah dinilai tidak berdaya menghadapi praktik pertambangan ilegal di atas lahan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Aktivitas perendaman material emas yang dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM)…

DAERAH

PERTAMBANGAN ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian dilakukan masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice). Marak penambang emas tidak memiliki izin menambah rentetan persoalan pengelolaan sumber daya alam yang serampangan….

Verified by MonsterInsights