Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
FOKUSDAERAHHUKUM

Polresta Palu imbau warga waspadai tindak pidana perdagangan orang

232
×

Polresta Palu imbau warga waspadai tindak pidana perdagangan orang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Polda Sulawesi Tengah mengimbau kepada seluruh warga setempat agar mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tidak mudah terpedaya bujuk rayu dan iming-iming oleh para pelaku.

“Tetap waspada dan selalu hati-hati, jangan terpedaya janji-janji manis atau bujuk rayu para pelaku TPPO dalam merekrut korban,” kata Kepala Polresta Palu Barliansyah, di Palu, Sabtu.

Ia mengatakan sebagai langkah preventif, pihaknya turut menggandeng tokoh agama setempat untuk menyampaikan himbauan

agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap para pelaku TPPO yang sering kali menjanjikan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar..

Barliansyah berharap melalui kerja sama dengan tokoh agama itu agar pesan tersebut dapat menyentuh hati dan membawa pengaruh positif bagi masyarakat, sehingga tidak lagi menimbulkan korban pada masa mendatang.

Selain itu, Barliansyah juga melibatkan seluruh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan satuan kerja Polresta Palu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu waspada.

“Berbagai upaya dilakukan seperti membagikan selebaran, menempelkan poster dan mengedukasi masyarakat melalui media sosial. Langkah ini diharapkan dapat semakin efektif memberantas tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Ia meminta masyarakat agar melaporkan ke call center Polresta Palu melalui nomor telepon 082193563278, apabila mengalami atau menemukan dan mengetahui adanya kasus TPPO.

“Mari saling mengingatkan, laporkan kepada kami bila ada yang mengalami atau mengetahui adanya kasus TPPO. Sikap proaktif masyarakat untuk melaporkan setiap kasus TPPO juga merupakan kunci utama dalam memerangi kejahatan itu,” katanya.

Barliansyah berharap dengan dilakukannya langkah-langkah preventif tersebut, penanganan TPPO di wilayah hukum Polresta Palu menjadi lebih efektif.

Sebelumnya, Polresta Palu telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku TPPO.  (Ant/Ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) bergeser dari Purnama ke Dian Herdiman. Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-347/C/04/2026 per 13 April 2026. Purnama sebelumnya menjabat Kajari…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasi …

Example 325x325