Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Proyek Preservasi PJN II, Kontraktor Diduga Sengaja Lakukan Pembiaran

34
×

Proyek Preservasi PJN II, Kontraktor Diduga Sengaja Lakukan Pembiaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SETELAH sekian lama, PT Vertikal Tiara Manunggal (PT VTM) selaku pemenang proyek preservasi pada ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp25 miliar baru lakukan kewajiban. Dua tahun masa pemeliharaan, kontraktor diduga kuat sengaja lakukan pembiaran, dan tidak pernah laksanakan perbaikan pada jalan tersebut.

Example 300x600

Menurut pantauan koranindigo.com , (29/1/2022), PT VTM baru lakukan penghamparan agregat sepanjang 750 meter (Kilometer 198+375 hingga 198+925), di Desa Bainaa Selatan, Kecamatan Tinombo (Sekitar Ponsalea).

Dari 750 meter hamparan agregat di Bainaa Selatan, baru sekitar 550 meter telah dilapisi aspal beton (Laston) Asphalt Concrete-Binder Course (AC-BC), sedangkan 304 meter masih belum berlapiskan laston.

Namun, selain di Desa Bainaa Selatan atau sekitar Ponsalea, masih didapati banyak titik dengan kondisi rusak belum tersentuh pemeliharaan.

Pihak PT VTM selaku pelaksana diduga kuat tidak pernah melakukan pemeliharaan jalan ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli itu.

BERITA TERKAIT:
Amburadul Proyek Jalan, Kontraktor Bungkam
Rusak Jalan PJN II Sulteng, PT VTM Ingkar Janji

Pasca terbit surat berita acara serah terima pekerjaan Nomor 01/BA-STPP/PREV-JLN-TSAT/Bb14-PJN II Sulteng-PPK 2.2/2019 tanggal 20 Desember 2019, PT VTM ogah lakukan pemeliharaan jalan.

Dua tahun pun berlalu, hingga 31 Desember 2021, PT VTM masih berpangku tangan enggan lakukan kewajiban.

Bahkan, adanya “bonus” berupa perpanjangan 30 hari waktu pemeliharaan jalan dari pihak PJN II Sulteng (surat perpanjangan Nomor: BM 0401-Bb14/PJN II Sulteng-PPK 2.2/140 tanggal 31 Desember 2021), PT VTM tetap saja tidak bergerak dan ditengarai sengaja lakukan pembiaran terhadap kondisi jalan.

PT VTM baru melaksanakan kewajiban pemeliharaan pada 28 Januari 2022. Padahal, batas waktu bagi PT VTM melaksanakan kewajiban pemeliharaan ialah  Senin 30 Januari 2022.

Seperti diketahui, proyek preservasi pada ruas jalan Tinombo- Sinei-Ampibabo-Toboli, pada beberapa titik dalam kondisi memprihatinkan. Mutu pekerjaan proyek berbiaya APBN itu sangat jauh dari harapan.

Pelaksanaan proyek jalan, disinyalir menggunakan material tidak sesuai spesifikasi, dan pemakaian agregat base yang buruk.

Pasalnya, baru lima bulan selesai dikerjakan oleh PT VTN, proyek preservasi jalan telah mengalami banyak kerusakan.

Kuat dugaan kegiatan di bawah naungan Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) II Sulteng tersebut dikerjakan secara asal.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) preservasi pada ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli, Insinyur Penil Dicky mengatakan dirinya selaku PPK kurang begitu mengetahui detail teknis terkait hasil kerja dilaksanakan oleh PT VTN itu.

Sebab, ia bertugas sebagai PPK PJN II Sulteng mulai pada Maret 2020.

Persoalan rusak jalan proyek preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli memang kerap mencuat dan ramai menjadi bahan pemberitaan beberapa media di Sulteng.

Erik Agan selaku kontraktor menggunakan PT VTM pernah berjanji pihaknya akan tetap bertanggungjawaab atas pemeliharaan kerusakan ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli.

“Tetap akan kami perbaiki cuma harus menunggu padatnya timbunan jalan,” janji Erik Agan kepada beberapa media pada Mei 2021 lalu.

Sebagai catatan, pada 2017 pemerintah pusat mengucurkan fulus sebesar Rp8.689.585.000 bagi proyek pemeliharaan rutin jalan koridor Tinombo-Ampibabo-Sinei-Toboli, dan PT Mandava Putra Utama dinyatakan sebagai pemenang dalam tender dengan harga terkoreksi Rp7.558.623.00.

Pada 2018, pemerintah kemudian menggelontorkan anggaran sebesar Rp5.194.495.000 ke ruas tersebut, dan PT Mandava Putra Utama kembali dinyatakan menang, dengan nilai kontrak Rp4.025.783.000.

Tahun 2019, proyek preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Sulteng, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengucurkan fulus sebesar Rp25.088.277.000,00. Dalam tender, PT Vertikal Tiara Manunggal dinyatakan menang dengan nilai kontrak sekitar Rp22 miliar lebih.

Pada 2020, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp28,082.579.000,00, namun kontrak yang ada pada proyek ialah sekitar Rp20 miliar (Rp 28 miliar adalah pagu DIPA dengan penanganan longsegment 147 kilometer, sedangkan penanganan efektif berupa pelapisan ulang yang tersebar sepanjang sekitar 21 kilometer), dihelat oleh PT Silkar National.

Sedangkan pada 2021, pemerintah pusat kembali menggulirkan fulus sebesar Rp12.483.408.000, dimenangkan PT Mandava Putra Utama, dengan harga terkoreksi senilai Rp9,3 miliar. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD agar tidak bermain-main dan berpesta pora dalam program pokok pikiran (pokir). KPK melihat praktik permainan pokir tergolong tinggi. Lembaga anti-rasuah KPK melansir bahwa, dana pokir bukan merupakan ajang bagi-bagi…

DAERAH

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan…

DAERAH

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan” KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga,…

DAERAH

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di Indonesia. Pertambangan tanpa izin (Peti) beroperasi di bantaran Sungai Karya Mandiri beserta alat…

DAERAH

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung. Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri….

Berita

BUOL | KORANINDIGO – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja Palu bekerja sama dengan Tim Jejaring Konservasi Tolitoli–Buol, Dinas Perikanan Buol, KOMPAK Yayasan Lopi Bahari Nusantara, aparat Desa Paleleh, TNI AL Tolitoli, dan warga Desa Paleleh dalam…

Verified by MonsterInsights