Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
DAERAH

Sebelum Upacara Penurunan Bendera Memperingati HUT Ke-80 RI Di Kab. Parimo, 3.527 PPPK Dikukuhkan : Ini Pesan Penting Bupati

84
×

Sebelum Upacara Penurunan Bendera Memperingati HUT Ke-80 RI Di Kab. Parimo, 3.527 PPPK Dikukuhkan : Ini Pesan Penting Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Indigo – Sebelum Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, pada peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Bupati Parigi Moutong, H Erwin Burase mengukuhkan sebanyak 3.527 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap 1. Bertempat di Halaman Kantor Bupati Parigi Moutong. Minggu (17/8/2025).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis kepada 17 orang PPPK
Bupati Parigi Moutong, dalam sambutannya berpesan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membimbing dan membina serta mengevaluasi kinerja seluruh PPPK dalam menjalankan tugas masing-masing. Selain itu, Bupati juga memotivasi jajaran PNS agar tetap kompetitif dalam bekerja.
“Saya ingatkan kepada seluruh PNS jangan sampai kinerja PPPK lebih baik dari pada kalian,” tegas Bupati.
Bupati mengatakan, ketentuan dengan masa perjanjian kerja yang dipilihnya Perundang-undangan yaitu dengan masa kerja 5 (lima) tahun. Bahwa PPPK formasi tahun 2024 tahap 1 terhitung sejak 1 juli 2025 adalah sebanyak 3.527 (tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh) orang.
“Hari ini tentunya merupakan suatu kebahagiaan bagi PPPK karena telah lama dinanti-nantikan akhirnya terjawab sudah. Pelantikan saudara-saudari ini adalah bagian dari komitmen saya bersama Wakil Bupati dalam seratus hari kerja pertama untuk mewujudkan mimpi saudara-saudari,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud M Tandju, dalam laporannya menyampaikan penyerahan SK Bupati Parigi Moutong tentang pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 tahap 1 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Bupati Parigi Moutong dalam pelaksanaan 100 hari kerja pertama.
Kepala BKPSDM melaporkan beberapa hal yakni Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
3. Peraturan MENPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
*Sumber : DISKOMINFO PARIGI MOUTONG*
Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU – Wakil Bupati Parigi Moutong dalam kegiatan simposium, Senin (27/4), menyebutkan telah diusulkan 17 titik tambang untuk dilegalkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Pernyataan tersebut menimbulkan kegelisahan dan memantik kritik keras dari Wakil Ketua…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) bergeser dari Purnama ke Dian Herdiman. Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-347/C/04/2026 per 13 April 2026. Purnama sebelumnya menjabat Kajari…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Suasana rapat paripurna pembahasan LKPJ 2025 DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendadak panas. Politisi asal PKB Chandra Setiawan, Walk Out usai lontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan internal DPRD. Rapat…

Example 325x325