Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

Sebelum Upacara Penurunan Bendera Memperingati HUT Ke-80 RI Di Kab. Parimo, 3.527 PPPK Dikukuhkan : Ini Pesan Penting Bupati

95
×

Sebelum Upacara Penurunan Bendera Memperingati HUT Ke-80 RI Di Kab. Parimo, 3.527 PPPK Dikukuhkan : Ini Pesan Penting Bupati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Indigo – Sebelum Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, pada peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Bupati Parigi Moutong, H Erwin Burase mengukuhkan sebanyak 3.527 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap 1. Bertempat di Halaman Kantor Bupati Parigi Moutong. Minggu (17/8/2025).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis kepada 17 orang PPPK
Bupati Parigi Moutong, dalam sambutannya berpesan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membimbing dan membina serta mengevaluasi kinerja seluruh PPPK dalam menjalankan tugas masing-masing. Selain itu, Bupati juga memotivasi jajaran PNS agar tetap kompetitif dalam bekerja.
“Saya ingatkan kepada seluruh PNS jangan sampai kinerja PPPK lebih baik dari pada kalian,” tegas Bupati.
Bupati mengatakan, ketentuan dengan masa perjanjian kerja yang dipilihnya Perundang-undangan yaitu dengan masa kerja 5 (lima) tahun. Bahwa PPPK formasi tahun 2024 tahap 1 terhitung sejak 1 juli 2025 adalah sebanyak 3.527 (tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh) orang.
“Hari ini tentunya merupakan suatu kebahagiaan bagi PPPK karena telah lama dinanti-nantikan akhirnya terjawab sudah. Pelantikan saudara-saudari ini adalah bagian dari komitmen saya bersama Wakil Bupati dalam seratus hari kerja pertama untuk mewujudkan mimpi saudara-saudari,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Mahmud M Tandju, dalam laporannya menyampaikan penyerahan SK Bupati Parigi Moutong tentang pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 tahap 1 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Bupati Parigi Moutong dalam pelaksanaan 100 hari kerja pertama.
Kepala BKPSDM melaporkan beberapa hal yakni Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
3. Peraturan MENPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
4. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
*Sumber : DISKOMINFO PARIGI MOUTONG*
Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI – KORANINDIGO – Sejumlah pelaku usaha perikanan menyoroti “lalod (lambat loading)” kinerja Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar. Pasalnya, BPK Denpasar dinilai belum mampu memberikan kepastian terkait persoalan perizinan pemanfaatan jenis ikan. Keluhan muncul menyusul…

DAERAH

Mendagri Tito Karnavian ungkapkan 39 daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai melebihi 50 persen APBD. Sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, masuk dalam kategori tersebut. Pemerintah berencana…

DAERAH

Pelaksanaan proyek Pokir DPRD Parimo menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat teknis mengungkap dugaan praktik jual-beli proyek dan penunjukan rekanan oleh anggota dewan. Proyek Pokir selama beberapa tahun terakhir diduga dikerjakan oleh rekanan merupakan pilihan atau…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit perkara pohon tumbang akhirnya “tumbang”, karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan tata cara gugatan. Citizen Lawsuit dialamatkan kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase…

Example 325x325