Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Sipayo, Maju Tak Gentar Tambang liar

726
×

Sipayo, Maju Tak Gentar Tambang liar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Raung mesin-mesin eksavator masih terdengar mengoyak tanah. Hingga detik ini, aktifitas tambang liar di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tetap berlangsung. Maju tak gentar, para cukong masih bebas lakukan praktik pertambangan secara ilegal.

Terduga pelaku tambang ilegal Desa Sipayo, Chandra.

Selain orang bernama Chandra, Bastian dan Saiful, saat ini ada pula nama Haji Hamka masuk dalam deret terduga sebagai cukong pertambangan liar Desa Sipayo.

Warga sekitar lokasi bersaksi, bahwa aktifitas pertambangan liar Desa Sipayo saat ini, kian marak dan semakin membesar.

Berdasar catatan, berbagai penertiban dilakukan aparat penegak hukum (APH), terhadap keberadaan Pertambangan liar, seakan tidak berarti.

Spekulasi beredar, bahwa penertiban pertambangan liar dilakukan APH, diduga merupakan sebuah sandiwara belaka.

Praktik dan aksi tebang pilih disinyalir terjadi pada beberapa penertiban dilakukan terhadap tambang liar.

Terduga pelaku pertambangan liar Desa Sipayo, Haji Hamka

Bahkan, secara tertutup, sejumlah sumber mengatakan diduga kuat terjadi praktik permintaan upeti dan setoran dari para pelaku pertambangan liar kepada para oknum-oknim APH.

Sementara itu, orang bernama Chandra diduga salah satu deret pelaku penambangan liar di Desa Sipayo membantah isu mengarah padanya tersebut.

“Tidak benar itu boss”, kata Chandra, Kamis, (13/11).

Menurut Chandra, spekulasi dan penyebutan namanya pada pertambangan ilegal di Desa Sipayo, hanya sebuah kebetulan dan persamaan nama belaka.

“Nama saja (kebetulan sama) bosku”, singkat Chandra.

Sedangkan nama lain diduga sebagai pelaku pertambangan liar Desa Sipayo, Haji Hamka, belum melontar tanggapan ketika dikonfirmasi oleh wartawan. IND

 

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325