Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
HUKUM

Sipayo, Maju Tak Gentar Tambang liar

696
×

Sipayo, Maju Tak Gentar Tambang liar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Raung mesin-mesin eksavator masih terdengar mengoyak tanah. Hingga detik ini, aktifitas tambang liar di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tetap berlangsung. Maju tak gentar, para cukong masih bebas lakukan praktik pertambangan secara ilegal.

Terduga pelaku tambang ilegal Desa Sipayo, Chandra.

Selain orang bernama Chandra, Bastian dan Saiful, saat ini ada pula nama Haji Hamka masuk dalam deret terduga sebagai cukong pertambangan liar Desa Sipayo.

Warga sekitar lokasi bersaksi, bahwa aktifitas pertambangan liar Desa Sipayo saat ini, kian marak dan semakin membesar.

Berdasar catatan, berbagai penertiban dilakukan aparat penegak hukum (APH), terhadap keberadaan Pertambangan liar, seakan tidak berarti.

Spekulasi beredar, bahwa penertiban pertambangan liar dilakukan APH, diduga merupakan sebuah sandiwara belaka.

Praktik dan aksi tebang pilih disinyalir terjadi pada beberapa penertiban dilakukan terhadap tambang liar.

Terduga pelaku pertambangan liar Desa Sipayo, Haji Hamka

Bahkan, secara tertutup, sejumlah sumber mengatakan diduga kuat terjadi praktik permintaan upeti dan setoran dari para pelaku pertambangan liar kepada para oknum-oknim APH.

Sementara itu, orang bernama Chandra diduga salah satu deret pelaku penambangan liar di Desa Sipayo membantah isu mengarah padanya tersebut.

“Tidak benar itu boss”, kata Chandra, Kamis, (13/11).

Menurut Chandra, spekulasi dan penyebutan namanya pada pertambangan ilegal di Desa Sipayo, hanya sebuah kebetulan dan persamaan nama belaka.

“Nama saja (kebetulan sama) bosku”, singkat Chandra.

Sedangkan nama lain diduga sebagai pelaku pertambangan liar Desa Sipayo, Haji Hamka, belum melontar tanggapan ketika dikonfirmasi oleh wartawan. IND

 

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasiĀ …

Example 325x325