PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Delegasi Republik Indonesia dalam Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 yang digelar di kantor World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss. Dalam sidang tersebut, Proposal Indonesia terkait tata kelola royalti global berhasil memperoleh dukungan luas dari sejumlah negara serta kelompok regional besar dunia.
Delegasi Indonesia dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arief Havas Oegroseno, bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Pada hari ketiga persidangan, Proposal Indonesia mendapat perhatian besar karena mengangkat isu krusial tentang ketimpangan tata kelola royalti lintas negara, terutama di era dominasi ekonomi digital dan music streaming global.
Dalam paparannya di forum WIPO, Wamenlu Arief Havas Oegroseno menegaskan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar paling potensial dalam industri ekonomi streaming musik dunia. Namun, ketimpangan tata kelola royalti lintas negara masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian internasional. Selain itu, Proposal Indonesia juga menyoroti dampak perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) terhadap produk media dan industri kreatif.
“Proposal ini dimaksudkan untuk memperkuat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam ekosistem royalti global, serta memastikan royalti yang adil bagi para pencipta,” tegas Arief Havas Oegroseno dalam forum SCCR WIPO.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, menjelaskan bahwa Proposal Indonesia dibangun di atas tiga pilar utama, yakni pembangunan kerangka tata kelola global di bawah WIPO, eksplorasi mekanisme pembayaran royalti alternatif dan model distribusi yang adil, serta penguatan tata kelola collective management organization (CMO) lintas negara.
Dukungan penuh terhadap Proposal Indonesia disampaikan oleh sejumlah negara, di antaranya Arab Saudi, Iran, Mesir, Pakistan, Filipina, Aljazair, Thailand, dan Kazakhstan, serta kelompok regional besar seperti Asia Pacific Group dan African Group. Sementara itu, negara-negara yang tergabung dalam GRULAC (Group of Latin America and Caribbean Countries) serta CACEEC (Central Asia, Caucasus and Eastern Europe Group) juga menyatakan sikap positif dan kesiapan untuk melanjutkan dialog.
Menanggapi capaian tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan pencapaian strategis yang membawa kepentingan bangsa Indonesia ke level global, khususnya dalam memperjuangkan hak-hak pencipta karya.
“Kanwil Kemenkum Sulteng menyambut sangat positif dukungan dunia internasional terhadap Proposal Indonesia di forum WIPO. Ini adalah bukti bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar industri kreatif, tetapi juga menjadi inisiator dalam memperjuangkan tata kelola royalti global yang lebih adil dan berkeadilan bagi para pencipta,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa kebijakan global ini juga akan berdampak langsung terhadap perlindungan kekayaan intelektual di daerah, termasuk bagi para musisi, seniman, dan pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.
“Ketika sistem royalti global semakin transparan dan adil, maka para kreator di daerah juga akan semakin terlindungi. Ini menjadi motivasi bagi kami di daerah untuk terus mendorong pendaftaran hak cipta dan penguatan ekosistem kekayaan intelektual,” tambah Rakhmat Renaldy.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia membuka ruang dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, baik negara anggota, industri, maupun organisasi internasional, termasuk komunitas musik global, untuk pembahasan lanjutan pada sesi SCCR berikutnya.
Di sela-sela persidangan, delegasi Indonesia juga menggelar pertemuan bilateral dengan berbagai pihak strategis, seperti Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, GRULAC, Asia Pacific Group, CACEEC, Central European Baltic State, Deputy Director General WIPO Sylvie Forbin, IFPI (International Federation of the Phonographic Industry), serta Group B Country.
Melalui keberhasilan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng optimistis Indonesia akan semakin diperhitungkan sebagai motor penggerak reformasi tata kelola royalti global yang lebih berkeadilan dan berorientasi masa depan, sejalan dengan penguatan perlindungan kekayaan intelektual nasional. HUMAS KEMENKUM SULTENG










