Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

Tambang Ilegal: Cukong Luar Daerah Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

3
×

Tambang Ilegal: Cukong Luar Daerah Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Sejumlah pemodal (cukong) asal luar daerah diduga biayai aktivitas pertambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Ancaman pidana tersebut berlaku bagi setiap pihak mendanai maupun menjalankan operasi pertambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Berita Terkait:
Jejak Cukong di Balik Kebangkitan Tambang Ilegal Tombi

Berdasar himpunan informasi, sedikitnya terdapat 7 nama diduga menjadi pemodal utama aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tombi. Mereka masing-masing berinisial ID, AD, YF, AM, SR, YS, dan AJ.

Lima di antara diduga cukong itu (ID, AM, SR, YS, dan AJ) disebut berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Bahkan, ID merupakan bekas anggota DPRD Kabupaten Sidrap. Sementara AD dan YF diduga merupakan pemodal asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Para pemodal tersebut diduga telah lama membiayai serta mengendalikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Tombi.

Kegiatan “haram” tersebut itu tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan.

Secara hukum, Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Berita Terkait:
Simsalabim! Ekskavator Hilang, Lalu Muncul Lagi di Tombi
Hilang Ekskavator Sitaan Tambang Ilegal Tombi: Kelalaian atau Kesengajaan

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal, pengendali lapangan, maupun pelaku penambangan.

Selain itu, pihak menampung, membeli, mengolah, mengangkut, maupun menjual mineral yang berasal dari hasil pertambangan tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Apabila dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut digunakan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida mengakibatkan pencemaran lingkungan, para pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM juga mengubah strategi penindakan dengan memprioritaskan penelusuran terhadap para pemodal utama. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai pembiayaan yang menjadi penggerak utama praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah. IND

Berita lainnya:
Ekspansi Tambang Kuasai Seperdelapan Daratan Sulteng
ESDM Usut 7 Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp857 Miliar
Kapolda Sulteng Baru Diminta Tegas Tangani Tambang Ilegal
Tambang Kayuboko Disorot, Bupati Parimo Tegaskan Aktivitas Masih Ilegal

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO — Sebuah ekskavator berwarna kuning tampak sibuk mengeruk tanah di kawasan tambang emas ilegal Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Senin pagi, 22 Juni 2026. Sepintas, tidak ada…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Bagaimana mungkin ekskavator sitaan berbobot puluhan ton bisa hilang dari lokasi penitipan, lalu beberapa hari kemudian kembali beroperasi di tambang emas ilegal yang sama. Kasus hilangnya alat berat XCMG XE215G di…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sayutin Budianto menyorot keras Bupati Erwin Burase dan Wakil Bupati (Wabup) Abdul Sahid meninggalkan daerah di tengah status tanggap darurat bencana. Duet pimpinan Parimo itu…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sebanyak 285 jiwa atau 91 Kepala Keluarga (KK) warga di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah terdampak gempa magnitudo 6,7. “285 jiwa terdampak bencana tersebar…

Example 325x325