banner 728x250
DAERAH  

Terkait Tambak Esapratama, DPRD Parimo Jadwalkan RDP

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani

DUGAAN pelanggaran hak upah pekerja dilakukan perusahaan pengembang tambak modern PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bakal mengundang semua pihak dan jadwalkan gelar rapat dengar pendapat (RDP).

“DPRD Parimo akan mengundang kedua belah pihak (Warga Desa Donggulu dan Esapratama), dan segera menggelar RDP”, kata Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani, Rabu, (24/5).

banner 970x250

 

BERITA TERKAIT:
Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja
Ketua DPRD Sayutin: Semua Perusahaan Wajib Patuhi Standar UMK
Selain Upah, Ini Persoalan Dikeluhkan Warga Kepada Esapratama
DPRD Parimo Diminta Hearing Perusahaan Tambak Udang Esapratama

 

Hanya saja, kata Sayutin Budianto, waktu gelar RDP belum ditentukan, sebab pihak dewan masih menunggu hasil penyelesaian persoalan digelar pada tingkat pemerintah desa (Pemdes) Donggulu terlebih dahulu.

“Untuk waktu gelar RDP antara Warga Donggulu dengan Esapratama belum ditentukan. Sebab, kita (DPRD Parimo) masih menunggu penyelesaian dan musyawarah di tingkat pemdes terlebih dahulu”, katanya.

 

Perusahaan Wajib Bayar Sesuai UMK

Sebelumnya, DPRD Parimo Sayutin Budianto Tongani mengatakan seharusnya perusahaan wajib membayar gaji pekerja sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK).

Menurutnya, UMK merupakan standar ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak, dan semua perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

Lebih jauh Sayutin Budianto menyebut, saat ini memang kerap muncul opini di kalangan pengusaha untuk mencari celah hukum agar lepas dari jerat tindak pidana pengupahan.

Biasanya, perjanjian diposisikan sebagai solusi. Pengusaha dan buruh membuat kesepakatan diikat dalam bentuk perjanjian. Isi kesepakatan, adalah membayar upah buruh di bawah ketentuan UMK.

Pada gilirannya, lanjut Sayutin, semua itu akan menjadi batal demi hukum. Perjanjian menentukan UMK menjadi diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan jika nominal upah disepakati memiliki besaran di atas UMK.

Dengan kata lain, kata Sayutin Budianto, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan melarang keras membayar upah buruh di bawah besaran UMK.

Jika pengusaha tidak mampu mewujudkannya, terlepas dari beragam alasan maka sanksi pidana akan menjeratnya.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Esapratama, Efendi Batjo masih enggan menanggapi tudingan dilontarkan puluhan Warga dan ditandatangani oleh masyarkat Donggulu tersebut.

Konfirmasi wartawan via ponsel kepada Efendi Batjo yang merupakan perwakilan Esapratama di Parimo belum berbalas. (Ind)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *