Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

Terkait Tambak Esapratama, DPRD Parimo Jadwalkan RDP

311
×

Terkait Tambak Esapratama, DPRD Parimo Jadwalkan RDP

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani
Example 468x60

DUGAAN pelanggaran hak upah pekerja dilakukan perusahaan pengembang tambak modern PT Esaputlii Prakarsa Utama (Esapratama) memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bakal mengundang semua pihak dan jadwalkan gelar rapat dengar pendapat (RDP).

“DPRD Parimo akan mengundang kedua belah pihak (Warga Desa Donggulu dan Esapratama), dan segera menggelar RDP”, kata Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani, Rabu, (24/5).

 

BERITA TERKAIT:
Warga Donggulu Tuding Esapratama Langgar Hak Pekerja
Ketua DPRD Sayutin: Semua Perusahaan Wajib Patuhi Standar UMK
Selain Upah, Ini Persoalan Dikeluhkan Warga Kepada Esapratama
DPRD Parimo Diminta Hearing Perusahaan Tambak Udang Esapratama

 

Hanya saja, kata Sayutin Budianto, waktu gelar RDP belum ditentukan, sebab pihak dewan masih menunggu hasil penyelesaian persoalan digelar pada tingkat pemerintah desa (Pemdes) Donggulu terlebih dahulu.

“Untuk waktu gelar RDP antara Warga Donggulu dengan Esapratama belum ditentukan. Sebab, kita (DPRD Parimo) masih menunggu penyelesaian dan musyawarah di tingkat pemdes terlebih dahulu”, katanya.

 

Perusahaan Wajib Bayar Sesuai UMK

Sebelumnya, DPRD Parimo Sayutin Budianto Tongani mengatakan seharusnya perusahaan wajib membayar gaji pekerja sesuai standar upah minimum kabupaten (UMK).

Menurutnya, UMK merupakan standar ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak, dan semua perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

Lebih jauh Sayutin Budianto menyebut, saat ini memang kerap muncul opini di kalangan pengusaha untuk mencari celah hukum agar lepas dari jerat tindak pidana pengupahan.

Biasanya, perjanjian diposisikan sebagai solusi. Pengusaha dan buruh membuat kesepakatan diikat dalam bentuk perjanjian. Isi kesepakatan, adalah membayar upah buruh di bawah ketentuan UMK.

Pada gilirannya, lanjut Sayutin, semua itu akan menjadi batal demi hukum. Perjanjian menentukan UMK menjadi diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan jika nominal upah disepakati memiliki besaran di atas UMK.

Dengan kata lain, kata Sayutin Budianto, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan melarang keras membayar upah buruh di bawah besaran UMK.

Jika pengusaha tidak mampu mewujudkannya, terlepas dari beragam alasan maka sanksi pidana akan menjeratnya.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Esapratama, Efendi Batjo masih enggan menanggapi tudingan dilontarkan puluhan Warga dan ditandatangani oleh masyarkat Donggulu tersebut.

Konfirmasi wartawan via ponsel kepada Efendi Batjo yang merupakan perwakilan Esapratama di Parimo belum berbalas. (Ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI – KORANINDIGO – Sejumlah pelaku usaha perikanan menyoroti “lalod (lambat loading)” kinerja Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar. Pasalnya, BPK Denpasar dinilai belum mampu memberikan kepastian terkait persoalan perizinan pemanfaatan jenis ikan. Keluhan muncul menyusul…

DAERAH

Mendagri Tito Karnavian ungkapkan 39 daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai melebihi 50 persen APBD. Sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, masuk dalam kategori tersebut. Pemerintah berencana…

DAERAH

Pelaksanaan proyek Pokir DPRD Parimo menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat teknis mengungkap dugaan praktik jual-beli proyek dan penunjukan rekanan oleh anggota dewan. Proyek Pokir selama beberapa tahun terakhir diduga dikerjakan oleh rekanan merupakan pilihan atau…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit perkara pohon tumbang akhirnya “tumbang”, karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan tata cara gugatan. Citizen Lawsuit dialamatkan kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase…

Example 325x325