HUKUM

TPAKD Parigi Moutong Bekerjasama dengan OJK, Agar Percepat Literasi dan Akses Keuangan

291
×

TPAKD Parigi Moutong Bekerjasama dengan OJK, Agar Percepat Literasi dan Akses Keuangan

Sebarkan artikel ini

KoranIndigo – Mewakili Penjabat (PJ) Bupati Parigi Moutong Staff Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Mawardin, membuka kegiatan edukasi keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah Kabupaten Perigi Moutong, bertempat di Kantor Desa Olaya Kecamatan Parigi Moutong, Kamis 18/01/2024

Sambutan Pj Bupati yang di bacakan Staf Ahli Bupati Mawardin mengatakan, Pemda Parigi Moutong menyambut baik serta mengapresiasi pada tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Parigi Moutong bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, dengan kegiatan ini dapat mempercepat literasi dan akses keuangan bagi masyarakat Parigi Moutong.

“Pentingnya memahami literasi keuangan yang baik, agar masyarakat dapat memperoleh kesempatan dalam mengakses keuangan INKLUSI pada lembaga jasa keuangan formal, yang merupakan program pemerintah dan didukung oleh institusi keuangan secara nasional,”. ujarnya

Program yang bekerjasama dengan OJK maupun secara mandiri, yang telah dipromosikan dimedia masa pentingnya masyarakat dalam megelola keuangan agar kita mandiri serta mampu memahami dan mengatur keuangan dengan baik.

Diketahui bersama bahwa akses keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat, tentunya perlu diiringi dengan pemahaman yang baik dan mendorong masyarakat yang melakukan layanan jasa, keuangan dapat menentukan produk layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan memahami manfaat serta resikonya.

Untuk itu, Pemda Parigi Moutong terus berusaha untuk mengembangkan potensi unggulan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Parigi Moutong, dalam meningkatkan Literasi dan Inklusi keuangan bagi masyarakat agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam upaya konkrit dan optimal memudahkan masyarakat memperoleh akses keuangan.

“Saya berharap pada seluruh peserta dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya agar lebih memahami mengenai OJK dan segala bentuk investasi serta produk layanan jasa keuangan yang nantinya dapat diimplementasikan di kehidupan sehari-hari serta bermanfaat bagi masyarakat Parigi Moutong,”. pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

Example 325x325