KoranIndigo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama untuk syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Kamis (11/07/2024).
Proses verifikasi faktual ini dilakukan untuk memastikan kelayakan calon yang maju secara independen dalam pemilihan yang akan datang.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima menyampaikan hasil Verfak pertama untuk paslon Irsam Said Lolo dan Nazar berdasarkan Berita Acara Nomor 400/Pl 02.2-BA/7208/2024, bakal calon Bupati Irsam Said Lolo S. Ag, yang berprofesi sebagai PNS, bersama bakal calon wakil Bupati Nazar S. Pd, mendapatkan jumlah 10.639 dukungan. Jumlah ini masih kurang dari dukungan minimal yang ditetapkan, yaitu sebanyak 27.768 orang.
Sebaran dukungan tersebar di 23 kecamatan, melebihi syarat minimal sebaran di 12 kecamatan. Sama seperti pasangan calon sebelumnya, jumlah dukungan yang diperoleh belum memenuhi syarat minimal. Pasangan calon ini juga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan.
”Meskipun sebaran dukungan memadai, jumlah dukungan belum memenuhi syarat. Oleh karena itu, pasangan calon ini dinyatakan belum memenuhi syarat dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan,” ungkapnya.
Sedangkan untuk hasil Verifikasi Faktual pertama untuk paslon Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu yang tertera dalam Berita Acara Nomor 401/PL 02.2-BA/7208/2024, bakal calon Bupati Dr. Osgar Sahim Matompo S.H M.H. CLA. PN bersama bakal calon wakil Bupati Dra. Hj. Alina. A. Deu. M.Si, yang juga berprofesi sebagai PNS, memperoleh hasil verifikasi sebanyak 8.122 dukungan. Jumlah ini juga masih jauh dari syarat minimal sebanyak 27.768 orang.
KPU Kabupaten Parigi Moutong memberikan kesempatan kepada kedua pasangan calon untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan mereka. Proses verifikasi faktual ini sangat penting untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam pemilihan memiliki dukungan yang cukup dari masyarakat.
Dengan demikian, pemilihan Bupati/wakil Bupati di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan secara demokratis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comment