Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250 Example 970x250
RAGAM

Uta Dada Khas Sigi Terlindungi Hukum

567
×

Uta Dada Khas Sigi Terlindungi Hukum

Sebarkan artikel ini

Siap Mendunia sebagai Warisan Kuliner Indonesia

Example 468x60

SIGI | KORANINDIGO – Kabupaten Sigi kembali menorehkan sejarah penting dalam upaya pelestarian budaya daerah. Setelah Ayam Panggang Biromaru, kini kuliner khas lainnya yakni Uta Dada resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang difasilitasi langsung oleh Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penyerahan sertifikat KIK dilakukan pada momentum Telusur Rasa-Uta Dada Fest 2025 digelar di Taman Al-Asmaul Husna, Sigi, Sabtu (20/9).

Acara yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pariwisata ini menjadi panggung besar untuk memperkenalkan Uta Dada sebagai identitas kuliner daerah sekaligus bagian dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang tengah digiatkan.

Dalam festival yang dihadiri oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Sigi, Bupati Sigi Rizal Intjenae, serta berbagai pemangku kepentingan, Kanwil Kemenkum Sulteng hadir melalui Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aidha Julpha Tangkere.

Pada kesempatan itu, ia menyerahkan sertifikat Hak Cipta Seni Pertunjukan Telusur Rasa – Uta Dada Fest serta sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Uta Dada kepada Bupati Sigi.

Seni pertunjukan Uta Dada sendiri merefleksikan ekspresi budaya masyarakat Sigi yang sarat makna filosofis, kearifan lokal, dan nilai kebersamaan.

Dengan adanya sertifikasi ini, Uta Dada kini memiliki perlindungan hukum agar tidak mudah diklaim pihak lain.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah strategis ini.

“Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Uta Dada adalah bukti komitmen bersama dalam melestarikan warisan budaya. Ini bukan hanya sekadar kuliner, tetapi juga identitas masyarakat Sigi yang harus terus dijaga dan diwariskan,” ujar Rakhmat.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha untuk memperkuat perlindungan karya budaya.

“Kekayaan budaya akan bernilai tinggi apabila terlindungi secara hukum. Dengan begitu, ia tidak hanya lestari, tetapi juga dapat berkontribusi pada ekonomi kreatif,” tambah Rakhmat Renaldy.

Festival ditutup dengan sajian kuliner tradisional, pertunjukan seni budaya, serta sesi foto bersama para tamu undangan.

Kegiatan ini bukan hanya menghidupkan kembali identitas lokal, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang arti penting menjaga kekayaan intelektual daerah. HUMAS KEMENKUM SULTENG

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

BUOL | KORANINDIGO – Bupati Kabupaten Buol telah melantik Muhammad Singara,S.ag,M.si sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Buol yang baru. Pelantikan dilakukan dalam upacara resmi di kantor Bupati Kabupaten Buol, sebagai bentuk…

RAGAM

BUOL|KORANINDIGO – Bupati Buol telah melaksanakan upacara pelantikan tiga Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, Senin, 12 Januari 2026. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati diikuti oleh pejabat eselon II dan III…

RAGAM

BUOL|  KORANINDIGO – Pasokan air dari PDAM untuk wilayah jalur Polres mengalami gangguan dan tidak dapat mengalir selama dua minggu terakhir. Kondisi ini membuat masyarakat terpaksa menggunakan Air Dalam Tanah (DAP) sebagai alternatif, sehingga memicu…

Example 325x325