Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
LAPORAN KHUSUS

Uta Dada Khas Sigi Terlindungi Hukum

695
×

Uta Dada Khas Sigi Terlindungi Hukum

Sebarkan artikel ini

Siap Mendunia sebagai Warisan Kuliner Indonesia

Example 468x60

SIGI | KORANINDIGO – Kabupaten Sigi kembali menorehkan sejarah penting dalam upaya pelestarian budaya daerah. Setelah Ayam Panggang Biromaru, kini kuliner khas lainnya yakni Uta Dada resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang difasilitasi langsung oleh Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penyerahan sertifikat KIK dilakukan pada momentum Telusur Rasa-Uta Dada Fest 2025 digelar di Taman Al-Asmaul Husna, Sigi, Sabtu (20/9).

Acara yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pariwisata ini menjadi panggung besar untuk memperkenalkan Uta Dada sebagai identitas kuliner daerah sekaligus bagian dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang tengah digiatkan.

Dalam festival yang dihadiri oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Sigi, Bupati Sigi Rizal Intjenae, serta berbagai pemangku kepentingan, Kanwil Kemenkum Sulteng hadir melalui Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aidha Julpha Tangkere.

Pada kesempatan itu, ia menyerahkan sertifikat Hak Cipta Seni Pertunjukan Telusur Rasa – Uta Dada Fest serta sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Uta Dada kepada Bupati Sigi.

Seni pertunjukan Uta Dada sendiri merefleksikan ekspresi budaya masyarakat Sigi yang sarat makna filosofis, kearifan lokal, dan nilai kebersamaan.

Dengan adanya sertifikasi ini, Uta Dada kini memiliki perlindungan hukum agar tidak mudah diklaim pihak lain.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi mendalam terhadap langkah strategis ini.

“Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal Uta Dada adalah bukti komitmen bersama dalam melestarikan warisan budaya. Ini bukan hanya sekadar kuliner, tetapi juga identitas masyarakat Sigi yang harus terus dijaga dan diwariskan,” ujar Rakhmat.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha untuk memperkuat perlindungan karya budaya.

“Kekayaan budaya akan bernilai tinggi apabila terlindungi secara hukum. Dengan begitu, ia tidak hanya lestari, tetapi juga dapat berkontribusi pada ekonomi kreatif,” tambah Rakhmat Renaldy.

Festival ditutup dengan sajian kuliner tradisional, pertunjukan seni budaya, serta sesi foto bersama para tamu undangan.

Kegiatan ini bukan hanya menghidupkan kembali identitas lokal, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang arti penting menjaga kekayaan intelektual daerah. HUMAS KEMENKUM SULTENG

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

“Kami menilai perubahan nilai denda tidak memiliki dasar kontraktual. Hak penyedia jasa justru terkatung-katung di tengah proyek senilai miliaran rupiah,” ujar kuasa hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo. PARIGI | KORANINDIGO – Sengketa pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten…

LAPORAN KHUSUS

“Nilai seleweng fulus di DP3AP2KB terlalu kecil.” Pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong saat itu, Irwanto, menjadi penutup pemeriksaan terhadap pengelolaan dana di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

LAPORAN KHUSUS

“Setiap rupiah dari anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.” Peringatan Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Agus Yulianto itu mengemuka saat realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik/Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Sulawesi Tengah baru mencapai 8,32 persen…

LAPORAN KHUSUS

“Saya bahkan pernah ditawari uang supaya menerima kegiatan tambang ini. Tapi saya tolak karena masyarakat tidak setuju dan dampaknya sudah terasa,” kata Kepala Desa Baliara, Fadli Badja. Dari atas, Jembatan Baliara masih berdiri utuh. Namun, ancaman…

Example 325x325