PARIGI | KORANINDIGO – Modus “pinjam bendera” dalam tender proyek pemerintah adalah praktik liar dimana peminjam menggunakan legalitas perusahaan lain demi pemenuhan syarat kualifikasi tender.
Muslihat pinjam bendera, juga bertujuan agar terlihat banyak peserta tender, padahal semua dikendalikan kelompok tertentu. Praktik seperti itu seringkali didahului dengan sistem giliran pemenang (arisan tender).
Direktur CV Kalukubula Sulteng, Yarham mengakui bahwa perusahaannya dipinjam pakai mengerjakan proyek pemerintah di Parimo.
BERITA TERKAIT:
Sanksi Praktik Pinjam “Bendera” Pada Tender Proyek Pemerintah
Soal Proyek Lanskap, Ini Kata Direktur Kalukubula Sulteng
Direktur Kalukubula Sulteng Akui Perusahaannya Hanya Dipinjam Pakai
Lidik Jaksa Pada Proyek Sisa Tender Perpustakaan
“Jika memang saya pinjamkan kenapa. Jika saya pakai sendiri bagaimana”, kata Yarham yang mengaku tengah menjalankan ibadah Umroh, Kamis, (5/3).
“Apa yang mau dikonfirmasi (terkait CV Kalukubula Sulteng). Kenapa tidak ditanyakan ke Dinas (Dispusaka Parimo)”, kata Yarham lagi.
Menurut Yarham, bahwa tidak ada salahnya jika perusahaannya ia pinjam pakai kepada pihak lain untuk mengerjakan proyek-proyek di Parimo.
“Kan hanya beberapa saja. Kecuali perusahaan saya itu dipakai untuk mengerjakan lebih dari 5 proyek pemerintah di Parimo. Itu baru masalah”, katanya.
Walau tidak detail siapa pihak peminjam perusahaannya tahun ini, Direktur Yarham mengakui bahwa CV Kalukubula Sulteng juga pernah dipinjamkan kepada pengusaha asal Kota Palu bernama Ko Ciu dan Ko Welly untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintahan di Parimo.
“Ada apa dengan Ko Ciu dan Ko Welly. Kita ini tidak mau juga kasih pinjam (perusahaan) ke orang, jika orang itu tidak punya uang”, kata Yarham.
Dihimpun dari berbagai sumber, modus “pinjam bendera” adalah praktik ilegal di mana perusahaan (peminjam) menggunakan legalitas perusahaan lain (pemilik bendera) demi memenuhi syarat kualifikasi memenangkan tender.
Muslihat meminjam nama atau legalitas perusahaan dalam tender proyek, bertujuan agar terlihat banyak peserta, padahal semua dikendalikan oleh kelompok tertentu.
Praktik tengik seperti itu seringkali didahului dengan sistem giliran pemenang (arisan tender) bagi-bagi proyek pemerintah.
Adanya perilaku “pinjam bendera” bukanlah fenomena terjadi secara acak. Ada beberapa alasan fundamental mendorong para oknum-oknum terlibat di dalamnya. Salah satu penyebab utama adalah persyaratan rumit ditetapkan dalam lelang proyek pemerintah.
Panitia lelang seringkali menetapkan syarat ketat, seperti kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU), klasifikasi, kemampuan dasar, hingga sisa kemampuan keuangan dan jenis paket yang tidak dapat dipenuhi oleh semua penyedia barang atau jasa (PBJ).
Hal dasar lain menjadi alasan terjadinya praktik pinjam bendera adalah sebagai upaya mengelabui pelaksana lelang, terutama ketika sebuah perusahaan sudah terlalu sering memenangkan tender, sehingga meminjam nama perusahaan lain menjadi strategi menghindari kecurigaan.
Proses transaksional di balik praktik pinjam bendera sangat terstruktur. Kontraktor yang meminjam nama perusahaan terlibat dalam kesepakatan terselubung berupa pemberian fulus sebagai fee dengan nilai tertentu dari nilai proyek kepada perusahaan pemilik nama.
Meskipun persentase praktik pinjam pakai bendera dalam proyek pemerintah terkesan kecil, namun nilainya bisa sangat besar jika hal tersebut terjadi pada ratusan proyek di seluruh Indonesia setiap tahun.
Total fulus menguap dari anggaran negara oleh praktik liar tersebut bisa mencapai jumlah fantastis.
Konspirasi jahat pinjam pakai bendera dalam proyek pemerintah bukan sekadar tindakan kriminal individu, tetapi sebuah cerminan dari kegagalan sistem pengadaan, menciptakan pasar gelap dimana sebuah kredibilitas bisa “disewa” dengan harga tertentu.
Walau belum ada satu pasal pun secara eksplisit melarang peminjaman nama perusahaan, namun fenomena praktik pinjam bendera pada tender proyek pemerintah menunjukkan bahwa hal tersebut melanggar berlapis-lapis hukum negeri ini. IND










