PARIGI | KORANINDIGO – Transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kini memasuki fase krusial.
Di tengah tuntutan modernisasi birokrasi semakin adaptif dan berbasis kinerja.
Kejelasan memahami regulasi justru menjadi kunci utama agar perubahan tidak berujung pada kekacauan pelayanan publik.
Hal tersebut menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menyusul terbitnya surat edaran menteri dalam negeri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Regulasi berlaku 1 April 2026 tersebut menjadi landasan baru dalam penataan pola kerja ASN lebih fleksibel, namun tetap dalam koridor disiplin dan akuntabilitas.
Pemda Parimo mulai mengimplementasi skema kerja berbasis Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) tersebut.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah maju dalam menyesuaikan ritme kerja birokrasi dengan dinamika zaman.
Namun di balik hal tersebut, muncul potensi kesalahpahaman berpotensi dapat mengganggu stabilitas pelayanan publik, khususnya terkait istilah Work From Anywhere (WFA) yang tidak diakomodasi dalam regulasi tersebut.
Wakil DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengingatkan seluruh ASN agar tidak keliru menafsirkan kebijakan itu.
Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti kebebasan tanpa batas, melainkan tetap berada dalam sistem kendali yang terukur.
Menurutnya, pemahaman tidak utuh terhadap perbedaan antara WFH dan WFA berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi koordinasi antarinstansi maupun tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. IND










