Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

Bupati Parimo: Aktifitas Tambang Kayuboko dan Karya Mandiri Ilegal

25
×

Bupati Parimo: Aktifitas Tambang Kayuboko dan Karya Mandiri Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Dalam rapat bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase menilai aktifitas pertambangan pada wilayah Desa Kayuboko dan Karya Mandiri berstatus ilegal.

“Aktivitas berlangsung pada beberapa kawasan (Kayuboko dan Karya Mandiri) masih berstatus ilegal, sebab belum ada penetapan resmi terkait kepastian hukum serta mekanismenya”, katanya, Selasa, (05/ 05).

Pemerintah daerah (Pemda) Parimo juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, agar penyerahan izin Desa Kayuboko dan Air Panas ditunda, hingga tersedia payung hukum dan mekanisme.

“Kami meminta kepada Gubernur Sulteng agar penyerahan izin ditunda terlebih dahulu. Sebelum izin diserahkan, pemegang izin dan koperasi harus membenahi manajemen, terutama terkait pengelolaan limbah dan teknis operasional”, katanya.

Bupati Parimo Erwin Burase saat rapat bersama tim satgas penegakan hukum lingkungan hidup. Foto: Diskominfo Parimo

Terkait IPR, Bupati Erwin memaparkan bahwa sejumlah izin telah ditandatangani dan direncanakan akan segera diserahkan.

Namun, masih menunggu penetapan Perda tentang IPR saat ini dalam tahap proses di Kemendagri.

Menurut Bupati Erwin, ada sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Desa Karya Mandiri, Kayuboko, dan Desa Air Panas.

Meski Satgas bersama aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan penertiban, aktivitas ilegal kerap kembali muncul di wilayah-wilayah tersebut.

Khusus di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, pemerintah daerah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, bahkan hingga terjadi krisisi air bersih.

Pada aktifitas pertambangan emas pada Desa Kayuboko dan Karyamandiri, diduga kuat terjadi praktik pungutan liar atau bagi hasil tambang belum memiliki dasar hukum jelas.

Pemerintah daerah Parimo menilai aktivitas pada kawasan-kawasan itu masih ilegal, karena belum ada penetapan terkait kepastian hukum serta mekanisme jelas. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) berkomitmen berantas aktivitas pertambangan ilegal dan peredaran narkoba di Wilayah Parimo. “Komitmen ini bukan hanya sekedar ucapan, kami telah membuktikan dengan aksi…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Erwin Burase tegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh biarkan pelanggaran hukum merugikan masyarakat dan lingkungan terjadi. Hal itu diungkapkan Bupati Erwin Burase pada rapat tim Satuan Tugas…

DAERAH

PALU – Wakil Bupati Parigi Moutong dalam kegiatan simposium, Senin (27/4), menyebutkan telah diusulkan 17 titik tambang untuk dilegalkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Pernyataan tersebut menimbulkan kegelisahan dan memantik kritik keras dari Wakil Ketua…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) bergeser dari Purnama ke Dian Herdiman. Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-347/C/04/2026 per 13 April 2026. Purnama sebelumnya menjabat Kajari…

Example 325x325