LAPORAN KHUSUS

Senyap Di Ujung Simpul Tender

487
×

Senyap Di Ujung Simpul Tender

Sebarkan artikel ini

PONSEL itu tak pernah benar-benar berbunyi. Hanya dua tanda centang membeku di layar, menandai pesan permintaan konfirmasi yang tak kunjung berbalas. Pertanyaan diajukan sederhana: benarkah ada praktik “pinjam bendera” perusahaan dan dugaan pengaturan tender proyek pemerintah setelah Pilkada 2024 di Kabupaten Parigi Moutong?

Jawaban dinanti tak pernah datang.

Keheningan itu justru memperpanjang daftar pertanyaan.

BERITA TERKAIT:
Tender dalam Pusaran Dugaan Intervensi

Sebab, polemik pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah lebih dulu menyita perhatian publik perlahan membuka lorong menuju persoalan lebih luas: dugaan adanya pola pengaturan proyek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

KoranIndigo.com mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Parigi Moutong, Alfianto Hamzah.

Hingga laporan ini disusun, pesan tersebut belum memperoleh tanggapan.

Posisi Alfianto bukan sekadar Kepala UKPBJ. Ia juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP).

Alfianto Hamzah

Dua jabatan itu menempatkannya pada simpul yang strategis dalam tata kelola proyek pemerintah daerah—mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

BERITA TERKAIT:
Pemasok Fulus, Pengatur Tender
Lingkar Pengendali Proyek Dari Balik Layar
Operasi Senyap Pengatur Tender

Sorotan terhadap UKPBJ sesungguhnya bukan kali pertama muncul.

Nama Alfianto telah beberapa kali disebut dalam rangkaian penyelidikan aparat penegak hukum terkait proyek infrastruktur di Parigi Moutong.

Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan status hukum terhadap dirinya dalam perkara-perkara tersebut.

Salah satu kasus menyeret perhatian publik adalah penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan tiga ruas jalan pada Dinas PUPRP Tahun Anggaran 2023.

Ketika paket pekerjaan itu dilelang, Alfianto telah menjabat sebagai Kepala UKPBJ.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum memanggil Alfianto bersama sejumlah anggota Kelompok Kerja pengadaan untuk dimintai keterangan mengenai proses lelang.

Kepada wartawan pada Ahad, 20 April 2025, Alfianto membenarkan bahwa dirinya memenuhi panggilan penyidik.

“Kalau kita prinsipnya, siapa pun pihak penyidik yang mengundang dan memerlukan keterangan, pasti akan kita hadiri,” ujarnya.

Catatan media ini menunjukkan, pada Rabu, 16 April 2025, tiga anggota Pokja UKPBJ berinisial MA, RV, dan NIH dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan proses pengadaan proyek peningkatan tiga ruas jalan yang tengah disidik.

Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPRP Parigi Moutong.

Sebelumnya, UKPBJ juga telah dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada 18 November 2024.

“Terkait proses pengadaan, kita baru satu kali pemanggilan waktu itu,” kata Alfianto.

Ia mengaku tidak lagi mengingat secara pasti siapa saja anggota Pokja yang dipanggil penyidik kepolisian.

“Saya sudah lupa. Nanti saya lihat kembali arsip kantor. Seingat saya, yang dipanggil waktu itu saya, Ris, dan RS,” ujarnya.

Menurut Alfianto, komposisi anggota Pokja memang berubah sesuai paket pekerjaan yang ditangani.

“Kita Pokja ini berjumlah tujuh orang. Lima orang yang menangani satu paket belum tentu sama dengan paket lainnya. Waktu itu juga tidak semua mendapat undangan dari Polda,” katanya.

Seiring berjalannya penyidikan, lingkar pemeriksaan meluas.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPRP beserta personel Pokja UKPBJ terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Kala itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bambang Hariyanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Laode Abd Sofian menyatakan dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek peningkatan tiga ruas jalan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

BACA JUGA:
Pinjam Bendera Menjalar ke Proyek Puluhan Miliar
Sengkarut Denda, Proyek Ruang Baca
Perusahaan Pinjaman Pada Proyek Sisa Tender
Belum Layani Pembaca, Kerusakan Perpustakaan Mengemuka
Perpustakaan Berdiri, Sengketa Menjulang Tinggi

Perkara tersebut kemudian berkembang hingga berujung pada penahanan bekas Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Hendra Bangsawan, pada Desember 2025.

Saat ditahan, Hendra telah menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penyidik menduga ia menerima gratifikasi ketika masih memimpin Dinas PUPRP.

Rangkaian penyidikan itu belum secara langsung berkaitan dengan dugaan praktik pinjam bendera maupun dugaan pengaturan tender proyek pasca-Pilkada 2024.

Namun, rekam jejak pemeriksaan terhadap proses pengadaan di lingkungan UKPBJ menjadi konteks penting ketika dugaan baru tersebut mencuat ke ruang publik.

Di tengah polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah dan munculnya dugaan adanya perusahaan hanya dipinjam namanya untuk mengikuti tender, publik menunggu penjelasan dari pihak berada di pusat sistem pengadaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai dugaan praktik pinjam bendera perusahaan dan dugaan pengaturan tender proyek pasca-Pilkada 2024 masih menggantung.

Kepala UKPBJ, Alfianto Hamzah, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi disampaikan redaksi.

Di ruang pengadaan pemerintah, tak semua jejak tertinggal dalam dokumen.

Sebagian justru tampak dari pertanyaan-pertanyaan terus berulang—dan hingga kini, masih belum memperoleh jawaban. (IND)

:::

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

[PARIGI | KORANINDIGO] – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat tengah terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Modus operandi dilancarkan disinyalir memanfaatkan skema pinjam pakai atau pencatutan kode QR…

LAPORAN KHUSUS

NELAYAN kecil menghadapi ironi di tengah kebijakan subsidi energi. Solar bersubsidi disediakan menopang kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi akses terhadap bahan bakar itu justru tersendat akibat kuota terbatas, birokrasi berbelit, serta dugaan penyimpangan distribusi. Di pesisir…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Manajer sekaligus pengawas SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Aksan alias Akas, mengaku menerima uang Rp500 ribu hingga Rp600 ribu dari penyaluran solar subsidi serta Rp50 ribu hingga Rp80…

Example 325x325