“Saya bahkan pernah ditawari uang supaya menerima kegiatan tambang ini. Tapi saya tolak karena masyarakat tidak setuju dan dampaknya sudah terasa,” ujar Kepala Desa Baliara, Fadli Badja.
Penolakan warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Sulawesi Tengah, semula tampak sebagai penolakan biasa terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu).
Namun, rentetan fakta membuka persoalan jauh lebih rumit. Di balik lalu-lalang alat berat serta tumpukan material sungai, muncul dugaan keterlibatan seorang anggota Polri aktif bernama Syamsudin sebagai pengelola tambang.
Gelombang penolakan mulai mencuat pada 23 Juli 2025. Puluhan warga menghentikan aktivitas penambangan di Sungai Baliara.
Kekhawatiran terhadap ancaman banjir, kerusakan lahan perkebunan, serta perubahan bentang sungai menjadi alasan utama aksi tersebut.
Bagi warga, keuntungan ekonomi dinilai tak sebanding dengan risiko ekologis.

Syamsudin disebut mengelola aktivitas penambangan memakai Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atas nama CV Bintang Baru Nusantara.
Klaim legalitas itu, menurut warga, tidak menjawab keberatan pokok.
Persoalan utama justru berkisar pada penolakan masyarakat, ketiadaan persetujuan pemerintah desa, serta dampak lingkungan akibat pengerukan material sungai.
Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, mengaku sempat menerima pendekatan dari pengelola tambang.
Menurut dia, sejumlah uang pernah ditawarkan agar pemerintah desa menerima keberadaan tambang. Tawaran tersebut ditolak.
“Saya bahkan pernah ditawari uang supaya menerima kegiatan tambang ini. Tapi saya tolak karena masyarakat tidak setuju dan dampaknya sudah terasa,” kata Fadli.
Pengakuan itu beririsan dengan pernyataan Syamsudin.
Ia membenarkan pernah menawarkan kompensasi kepada pemerintah desa. Namun, ia membantah maksudnya sebagai bentuk suap.
“Saya bilang ke Pak Kades, jangan ribut. Berapa pun kewajiban untuk desa, saya usahakan penuhi. Bahkan saya tawarkan penghasilan saya pribadi,” ujar Syamsudin.
Persoalan bertambah rumit ketika aktivitas penambangan tetap berlangsung meski perusahaan pemegang izin telah dikenai sanksi administratif.
Pada Minggu, 2 Agustus 2026, dua unit loader masih terlihat mengeruk material di aliran Sungai Baliara.
Aktivitas berlangsung atas nama CV Bintang Baru Nusantara.
Padahal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.
Melalui surat tersebut, pemerintah membekukan operasi produksi 36 perusahaan pemegang SIPB di sepuluh kabupaten selama paling lama 60 hari kalender.
Parigi Moutong tercatat sebagai daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak terkena pembekuan, mencapai delapan perusahaan.
CV Bintang Baru Nusantara masuk dalam daftar bersama CV Alya Utama Group, PT Tunggal Mandiri Jaya, CV Shihab Utama Karya, PT Samudera Mineral Energi, CV Taman Milenial Membangun, serta PT Bina Kaili.
Fakta lapangan memperlihatkan kontras mencolok. Saat masa pembekuan belum berakhir, pengambilan batu dan pasir di Sungai Baliara tetap berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan sanksi administratif.

Sorotan lain mengarah kepada status Syamsudin sebagai anggota Polri aktif.
Aturan internal kepolisian secara tegas melarang personel terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan.
Larangan tersebut termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ketentuan itu kemudian dipertegas melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1224/VI/2020.
Regulasi internal tersebut memerintahkan seluruh anggota menjauhi praktik bisnis pertambangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tujuannya mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga integritas lembaga penegak hukum.
Apabila pemeriksaan membuktikan keterlibatan anggota Polri aktif dalam pengelolaan tambang, konsekuensinya tidak berhenti pada pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan etik dapat berujung pada pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan mekanisme internal kepolisian.
Di sisi lain, warga tetap bertahan pada tuntutan awal, yaitu menghentikan aktivitas penambangan di Sungai Baliara.
Bagi warga, persoalan tidak pernah semata berkisar pada selembar izin.
Melainkan menyangkut keselamatan lingkungan, keberlangsungan lahan penghidupan, serta kepastian bahwa aturan berlaku sama bagi setiap orang.
Dan, termasuk ketika dugaan pelanggaran mengarah kepada aparat penegak hukum. (IND)











