HUKUM

Soal Solar Subsidi, SPBU Kampal Resmi Dilaporkan

169
×

Soal Solar Subsidi, SPBU Kampal Resmi Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi menyeret SPBU 74.943.08 Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah ke dalam sorotan. Merespons keluhan masyarakat kesulitan mengakses bahan bakar tersebut, advokat Rakyat Helmi Hidayat SH, melaporkan pengelola SPBU ke pihak berwajib.

Helmi menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni pengaduan administratif kepada otoritas terkait dan laporan pidana ke aparat penegak hukum.

BERITA TERKAIT:
Orang Dalam dan “Mafia” Solar SPBU Kampal
Jalur Gelap Solar Subsidi
Bocor Solar dari SPBU Kampal Lebih 60 Persen
Truk Pengelola SPBU Ikut Antrean Solar?
Bocor Kuota Solar di Jalan Trans Kampal
Membidik Mafia Solar Subsidi

Ia meminta dugaan penyimpangan penyaluran solar subsidi di SPBU Kampal ini diperiksa secara serius.

“Sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi ini harga mati. Ini langkah penting untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi kepentingan negara,” ujar Helmi, Jumat, 25 September 2026.

Menurut Helmi, fokus utama laporannya tertuju pada pola distribusi di lapangan.

Sebab, solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kecil berhak, bukan dipermainkan oleh oknum tertentu.

“Persoalannya bukan semata berapa liter BBM keluar dari dispenser, melainkan siapa penerimanya, berapa kali melakukan pembelian, bagaimana transaksi tercatat, serta apakah volume tersebut sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa indikasi penyimpangan biasanya terlihat dari pola transaksi berulang, penggunaan kendaraan tertentu secara intensif, pengisian menggunakan wadah yang tidak semestinya, hingga adanya perbedaan antara data penjualan dengan kondisi riil di lapangan.

“Begitu banyak keluhan dari masyarakat soal SPBU Kampal. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap data transaksi, rekaman digital, identitas kendaraan, dokumen penyaluran, serta keterangan operator dan manajemen SPBU sangat perlu segera dilakukan,” tambah Helmi.

Di akhir pernyataannya, Helmi mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam dan ikut mengawal jalannya distribusi BBM subsidi ini.

“Masyarakat tidak boleh abai. Partisipasi aktif warga adalah kunci utama untuk memutus rantai mafia BBM di daerah kita,” pungkasnya.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun.

Pertamina Perketat Pengawasan Digital dan Sanksi Ambil Alih

Laporan terhadap SPBU Kampal ini mencuat di tengah langkah PT Pertamina Patra Niaga yang sedang memperketat pengawasan jaringan penyalur di seluruh Indonesia.

Pertamina kini tidak hanya memeriksa data administrasi, tetapi juga mulai melacak pola pembelian kendaraan secara digital di lapangan.

Sepanjang Januari hingga September 2026, Pertamina mencatat telah memberikan sanksi pembinaan terhadap sekitar 900 SPBU yang terbukti melanggar aturan di berbagai wilayah Indonesia.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengungkapkan bahwa pengawasan kini diperluas hingga ke ranah konsumen atau kendaraan.

Pertamina bahkan telah mengajukan pemblokiran dan penghapusan data terhadap sekitar 5.000 nomor polisi (nopol) kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang dan tidak wajar.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital,” kata Kitty, Kamis 24 September 2026.

Langkah tegas ini memperlihatkan pergeseran strategi pengawasan Pertamina, dari semula hanya memantau SPBU menjadi penelusuran menyeluruh ke sepanjang rantai transaksi.

Jika sebuah SPBU terbukti melakukan pelanggaran berat, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi operasional yang fatal.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa SPBU terbukti melanggar aturan distribusi dapat diambil alih langsung pengelolaannya oleh Pertamina.

“Akan kami ambil alih dengan melakukan kerja sama, sehingga SPBU itu under operation dari Pertamina, dan pengawasannya langsung dari kami,” jelas Roberth dalam keterangannya terdahulu, Rabu, 10 September 2026.

Kini, kelanjutan kasus SPBU Kampal berada di tangan regulator, Pertamina, dan aparat penegak hukum.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, opsi pengambilalihan operasional oleh Pertamina siap menanti.

Namun, jika ditemukan unsur pidana, proses hukum sepenuhnya akan bergulir di meja penegak hukum. IND

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

Example 325x325