PARIGI | KORANINDIGO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.943.08 Kampal terletak di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, menerapkan kebijakan baru dalam penyaluran solar subsidi. Langkah ini diambil di tengah sorotan tajam mengenai dugaan kebocoran pasokan solar subsidi di wilayah tersebut.
PILIHAN EDITOR :
Antrean Solar SPBU Kampal Diduga Direkayasa
Pihak manajemen SPBU memutuskan menyisihkan 2,5 ton solar subsidi (setara dengan 80 jeriken) dari setiap 16 ton pasokan yang datang.
Alokasi khusus ini rencananya diserahkan kepada dinas terkait untuk kemudian didistribusikan kepada kelompok nelayan dan petani selaku penerima manfaat.
Meski diniatkan untuk mengurai antrean dan memastikan solar tepat sasaran, kebijakan anyar ini tidak serta-merta langsung disetujui oleh pemerintah daerah setempat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong, Muhammad Nasir, membenarkan adanya tawaran mekanisme baru dari pihak SPBU yang mulai diinfokan sejak Selasa siang (29/9/2026).
BERITA TERKAIT:
Orang Dalam dan “Mafia” Solar SPBU Kampal
Jalur Gelap Solar Subsidi
Bocor Solar dari SPBU Kampal Lebih 60 Persen
Truk Pengelola SPBU Ikut Antrean Solar?
Bocor Kuota Solar di Jalan Trans Kampal
Membidik Mafia Solar Subsidi
Informasi serupa kabarnya juga ditujukan kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong.
“Namun, hal itu belum kami amini, sebab kita harus melapor dan berkoordinasi dahulu ke Bupati selaku kepala daerah,” ujar Muhammad Nasir, Selasa (29/9/2026).
Sikap hati-hati dinas ini didasari oleh ketatnya regulasi tata niaga minyak dan gas bumi (migas).
Berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023, sektor produktif seperti petani dan nelayan memang berhak mendapatkan solar subsidi menggunakan jeriken, asalkan mengantongi Surat Rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Batasan Hukum
Senada dengan Nasir, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas TPHP Parigi Moutong, Supriadin, menilai perubahan cara penyaluran ini sebenarnya cukup efisien untuk memotong rantai spekulan.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak boleh menyentuh ranah distribusi fisik apalagi bertindak sebagai penjual.
“Aturan dan teknisnya harus jelas dahulu. Dinas kan fungsinya hanya memverifikasi kelayakan kuota penerima, tidak bisa ikut menjual kembali,” tegas Supriadin.
Sesuai aturan baku Sektor Hilir (Downstream) yang diawasi oleh BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga selaku operator, seluruh transaksi keuangan dan penyerahan solar tetap wajib dilakukan di dalam area resmi SPBU menggunakan mesin dispenser yang tercatat pada sistem digitalisasi Pertamina.
Secara hukum niaga migas, batasannya sangat ketat, yaitu jika fisik solar dibawa keluar dari area SPBU oleh pihak dinas untuk “dijual kembali” di tempat lain, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, skema pengisian jeriken terjadwal di bawah pengawasan aparat penegak hukum di dalam area SPBU dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar sah agar nelayan dan petani tetap mendapat haknya tanpa menabrak konstitusi. IND









