LAPORAN KHUSUS

Sengkarut Solar Ritel Kampal

33
×

Sengkarut Solar Ritel Kampal

Sebarkan artikel ini

Kebijakan Penyisihan 2,5 ton

PARIGI MOUTONG — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.943.08 Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendadak riuh perihal sengkarut penyaluran energi bersubsidi. Manajemen ritel tersebut disinyalir mengeluarkan kebijakan sepihak: menyisihkan kuota solar subsidi sebanyak 2,5 ton atau sekitar 80 jeriken dari setiap 16 ton pasokan masuk.

Langkah dengan niat menyerahkan ke dinas terkait atau berkedok cadangan bantuan petani-nelayan ini memicu polemik tajam, berpotensi memantik indikasi maladministrasi.

PILIHAN EDITOR :
Siasat Baru SPBU Dalam Distribusi Solar
Antrean Solar SPBU Kampal Diduga Direkayasa

Skema buatan pengelola dan manajemen SPBU Kampal sepintas tampak solutif mengatasi kelangkaan tingkat bawah.

Namun, hukum administrasi negara tidak dapat berjalan bermodal niat baik.

Sektor Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan domain hukum publik kaku.

Pangkalan ritel sama sekali tidak memiliki hak diskresi mandiri memodifikasi jalur distribus di luar ketentuan resmi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong, Muhamad Nasir, membenarkan keberadaan model baru penyaluran tersebut sembari memberi catatan mengenai legalitasnya.

“Pihak SPBU menginginkan model baru, dan hal itu telah mereka lakukan,” kata Muhamad Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 29 September 2026.

BERITA TERKAIT:
Orang Dalam dan “Mafia” Solar SPBU Kampal
Jalur Gelap Solar Subsidi
Bocor Solar dari SPBU Kampal Lebih 60 Persen
Truk Pengelola SPBU Ikut Antrean Solar?
Bocor Kuota Solar di Jalan Trans Kampal
Membidik Mafia Solar Subsidi

Ia menambahkan, skema serupa juga ikut menyasar sektor pertanian.

“Infonya, hal sama juga diberlakukan bagi dinas TPHP. Namun, atas kebijakan tersebut kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Parigi Moutong”, katanya.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas TPHP Parigi Moutong, Supriadin, menilai perubahan cara penyaluran ini sebenarnya cukup efisien untuk memotong rantai spekulan.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak boleh menyentuh ranah distribusi fisik solar subsidi.

“Aturan dan teknisnya harus jelas dahulu. Dinas kan fungsinya hanya memverifikasi kelayakan kuota penerima, tidak boleh masuk area  fisik,” kata Supriadin.

” Terlepas dari semua hal itu, kami hanya berharap bahwa solar subsidi ini dapat menyentuh langsung ke petani “, katanya lagi.

Sesuai aturan baku Sektor Hilir (Downstream) diawasi oleh BPH Migas bersama Pertamina Patra Niaga selaku operator, bahwa seluruh transaksi keuangan dan penyerahan solar tetap wajib dilakukan di dalam area resmi SPBU menggunakan mesin dispenser tercatat pada sistem digitalisasi Pertamina.

Secara hukum niaga migas, batasannya sangat ketat, yaitu jika fisik solar dibawa keluar dari area SPBU oleh pihak dinas untuk kemudian dibagikan atau “dijual kembali” di tempat lain kepada petani atau nelayan, merupakan pelanggaran hukum niaga.

Tanpa persetujuan resmi Pemerintah Daerah, tindakan menyisihkan kuota secara manual oleh ritel ini tergolong kebijakan liar luar koridor hukum.

Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar diatur ketat Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 jo. Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

Regulasi nasional mewajibkan setiap tetes solar subsidi sektor perikanan dan pertanian disalurkan berbasis Surat Rekomendasi Dinas serta divalidasi lewat kode batang (QR Code) secara real-time.

Penimbunan fisik solar luar dispenser mengindikasikan maladministrasi lantaran memutus rantai transparansi digital.

Sebelumnya, manajemen SPBU Kampal mengakui penyisihan sekitar 40 jeriken pada setiap awal pasokan 16 ton solar.

Menurut salah satu Perwakilan ritel menyatakan penyisihan itu diperuntukan bagi nelayan atau petani yang sangat membutuhkan, namun telah terlambat dari antrian atau jauh dari antrian solar.

“Itu 40 jeriken di saving di awal pasokan, diperuntukan bagi petani atau nelayan yang sangat butuh. Misalnya antrian mereka masih beberapa hari lagi, tapi mereka sangat butuh, maka kami berikan dari 40 jeriken yang di saving itu”, kata perwakilan SPBU kepada www.koranindigo.com, pekan lalu.

Pihak terkait SPBU Kampal menyangkal volume tersebut digunakan sebagai pemanis atau atensi pihak tertentu.

Namun, tanpa disadari, pada faktanya, penyisihan puluhan jeriken solar subsidi itu secara terang-terangan dilakukan di luar dispenser.

Padahal, sejatinya pengelola SPBU dilarang keras memotong, memanipulasi, atau mengumpulkan kuota subsidi di luar dispenser tanpa transaksi digital sah pada sistem Pertamina.

Celah manual ini rawan dimanfaatkan memanipulasi alokasi lapangan, sekaligus merugikan hak nelayan kecil bergantung pada kuota resmi.

Posisi SPBU Kampal terindikasi kuat melakukan pelanggaran kontrak niaga bersama PT Pertamina Patra Niaga.

Mengeluarkan volume solar besar di luar sistem nosel tanpa pencocokan QR Code pembeli akhir, dapat memicu sanksi skorsing pasokan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Di sisi lain, penarikan kuota manual berisiko tinggi memicu rembesan solar subsidi ke pasar gelap atau sektor industri.

Ancaman pidana terhadap hal seperti itu juga membayangi pengelola, sebagaimana diatur tegas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU Cipta Kerja.

“Setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM disubsidi pemerintah dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Penegasan regulasi ditutup dengan ancaman finansial berat, “Dan denda maksimal Rp60 miliar.”

Sengkarut ini menjadi ujian krusial Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Pembentukan Satgas Pengendalian dan Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi merupakan sinyal awal tindakan.

Ritel pengisian berfungsi murni sebagai penyalur, bukan regulator berwenang merekayasa mekanisme distribusi energi bersubsidi. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.943.08 Kampal terletak di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, menerapkan kebijakan baru dalam penyaluran solar subsidi. Langkah ini diambil di tengah sorotan…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO –Antrean solar di SPBU 74.943.08 Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, ternyata bukan seluruhnya kendaraan ekspedisi, namun diduga ada rekayasa dilakikan untuk menyerap solar subsidi secara berulang. Dugaan itu bersumber dari penelusuran www.koranindigo.com dan…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Status sebagai bini pengawas SPBU bukan tiket khusus untuk mendapatkan Solar subsidi. Jika dugaan pengambilan, pengalihan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi oleh bini kedua Muhammad Rifai di SPBU 74.943.08 Kampal terbukti…

LAPORAN KHUSUS

PARIGI | KORANINDIGO – Dini hari di SPBU 74.943.08 Kampal, Kabupaten Parigi PMoutong, Sulawesi Tengah, bukan sekadar riuh antrean truk logistik. Di balik gemuruh mesin dispenser, mengalir potensi kerugian negara skala masif. Solar bersubsidi penopang…

Example 325x325