HUKUM

Kejati Sulteng Geledah Kantor Bawaslu Buol

260
×

Kejati Sulteng Geledah Kantor Bawaslu Buol

Sebarkan artikel ini

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) sita sejumlah dokumen penting dari hasil geledah Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Buol terkait dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2022.

“Sejumlah dokumen yang disita jaksa untuk pengembangan perkara selanjutnya mengenai dugaan korupsi dana hibah,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Senin, (26/6).

Pada pengembangan kasus ini, katanya, jaksa telah menggeledah Sekretariat Bawaslu Sulteng, Bawaslu Donggala, Bawaslu Parigi Moutong, Bawaslu Banggai, dan Bawaslu Morowali terkait dana hibah yang diberikan Pemprov Sulteng untuk kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur senilai Rp56 miliar.

KEJATI Sulteng melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Buol dan menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tahun 2020. Foto:Humas Kejati Sulteng

Ia mengemukakan pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu Buol dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-36/P.2.5/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023.

“Penggeledahan berlangsung kurang lebih 3 jam, dan untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” kata dia.

Dia mengatakan setiap perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara menjadi perhatian serius kejaksaan dalam penegakan hukum.

BERITA TERKAIT:
Terkait Rp5,6 Miliar, Pejabat Bawaslu Donggala Diperiksa Jaksa

Pada Rabu (22/6), Tim Penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa Kepala Sekretariat Bawaslu Donggala berinisial J atas dugaan korupsi dana hibah pilkada.

Hingga saat ini, katanya,. belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng terkait kasus tersebut.

“Tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait,” ucapnya. (Ant/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

Example 325x325