Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Kejati Sulteng Geledah Kantor Bawaslu Buol

55
×

Kejati Sulteng Geledah Kantor Bawaslu Buol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) sita sejumlah dokumen penting dari hasil geledah Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Buol terkait dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2022.

“Sejumlah dokumen yang disita jaksa untuk pengembangan perkara selanjutnya mengenai dugaan korupsi dana hibah,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Senin, (26/6).

Pada pengembangan kasus ini, katanya, jaksa telah menggeledah Sekretariat Bawaslu Sulteng, Bawaslu Donggala, Bawaslu Parigi Moutong, Bawaslu Banggai, dan Bawaslu Morowali terkait dana hibah yang diberikan Pemprov Sulteng untuk kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur senilai Rp56 miliar.

KEJATI Sulteng melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu Buol dan menyita sejumlah dokumen penting terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tahun 2020. Foto:Humas Kejati Sulteng

Ia mengemukakan pemeriksaan di Sekretariat Bawaslu Buol dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-36/P.2.5/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023.

“Penggeledahan berlangsung kurang lebih 3 jam, dan untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” kata dia.

Dia mengatakan setiap perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara menjadi perhatian serius kejaksaan dalam penegakan hukum.

BERITA TERKAIT:
Terkait Rp5,6 Miliar, Pejabat Bawaslu Donggala Diperiksa Jaksa

Pada Rabu (22/6), Tim Penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa Kepala Sekretariat Bawaslu Donggala berinisial J atas dugaan korupsi dana hibah pilkada.

Hingga saat ini, katanya,. belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng terkait kasus tersebut.

“Tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait,” ucapnya. (Ant/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad. BACA JUGA: Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Proyek Jalan, Giliran…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penggerebekan pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan dari para oknum pro pelaku. Namun, atas perlawanan tersebut, tidak membuat Kepolisian gentar dalam bertindak.

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Terkait dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Inspektur Inspektorat dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). PILIHAN EDITOR: Ikhwal Puluhan Pejabat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap 3 ruas proyek Peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyasar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Namun, terkesan “menantang”, Kepala BPBJ, Moh Afliyanto Hamzah ST MT…

HUKUM

“Kalau kita prinsipnya siapapun pihak penyidik yang mengundang dan memerlukan keterangan pasti akan kita hadiri” PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21…

Verified by MonsterInsights