Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Terkait Rp5,6 Miliar, Pejabat Bawaslu Donggala Diperiksa Jaksa

249
×

Terkait Rp5,6 Miliar, Pejabat Bawaslu Donggala Diperiksa Jaksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memeriksa salah satu pejabat Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala berinisial J terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp56 miliar tahun 2020.

“Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (23/6) sekitar 3,5 jam dari Pukul 09.00 hingga 11.30 Wita,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald dihubungi di Palu, Minggu, (25).

Ia mengemukakan pejabat yang di periksa jaksa yakni Sekretaris Sekretariat Bawaslu Donggala mengenai dana hibah bersumber dari Pemerintah Provinsi Sulteng mengenai pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2020 melalui Bawaslu tingkat provinsi.

Selain memeriksa sekretaris Bawaslu Donggala, jaksa juga telah memeriksa 36 orang saksi atas dugaan korupsi dana hibah.

“Belum ada hasil penghitungan kerugian negara dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulteng terkait kasus ini,” ujarnya.

Kejati, katanya, pada Rabu (22/6) juga telah menggeledah kantor Bawaslu Morowali berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023, terkait dana hibah tersebut atas penyelenggaraan pilkada gubernur dan wakil gubernur.

Kantor Bawaslu Kabupaten Donggala

Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen disita oleh jaksa, tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan perkara.

“Tim penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut dan memeriksa saksi-saksi,” jelas Ronald.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa satuan kerja (satker), termasuk kantor Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Bawaslu Parigi Motong dan Bawaslu Banggai Kepulauan.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada pejabat lain diperiksa atau dimintai keterangan guna pengembangan perkara,” kata Ronald. (Ant/Ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasiĀ …

Example 325x325