Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Politik Praktis Di Tempat Ibadah

218
×

Bawaslu Ingatkan Parpol Tidak Lakukan Politik Praktis Di Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

“Saya sampaikan untuk tidak memasang baliho yang berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif (caleg), maupun iklan untuk mempromosikan partai tertentu dipajang di tempat ibadah,” Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah Jamrin di Palu, Senin, (10\07)

Ia menegaskan bahwa dalam berkampanye politik dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf h.

Jamrin menjelaskan saat ini setiap partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi, dan pendidikan politik serta dapat memasang alat peraga kampanye sebagai hak politik sebagai warga negara, namun tetap harus memperhatikan aturan dan ketentuan yang ada.

“Fokus utama kami, yakni mulai dari tempat ibadah, tempat pendidikan, dan jalur ruang terbuka hijau agar tidak digunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pada prinsipnya Bawaslu berhak mengeluarkan saran perbaikan untuk memberikan teguran kepada peserta pemilu yang tidak mengikuti aturan.

Maka dari itu, kata Jamrin, pihaknya juga berkoordinasi dengan pengurus tempat ibadah dan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan apabila ditemukan spanduk atau baliho yang ditempatkan di tempat – tempat yang tidak seharusnya tersebut.

Ia juga mengimbau kepada parpol untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 sesuai Peraturan KPU No 3 tahun 2022 terkait dengan tahapan dan jadwal penyelenggara Pemilu. (Ind*)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat…

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

Example 325x325