HUKUM

Karantina Pertanian Surabaya Berhasil Gagalkan Penyeludupan Burung Asal Makassar

297
×

Karantina Pertanian Surabaya Berhasil Gagalkan Penyeludupan Burung Asal Makassar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA | KORANINDIGO  Pejabat Karantina Pertanian Surabaya melakukan pengawasan kedatangan alat angkut di pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu berhasil menggagalkan pemasukan ratusan burung tanpa dokumen (28/06).

Satwa tersebut diseludupkan dengan modus disimpan dalam keranjang kayu dan dus yang disembunyikan di belakang dek truk serta di dalam bak truk yang ditutupi terpal.

Barang bukti burung elang 6 ekor dan reo reo 230 ekor diamankan di instalasi karantina hewan

“Kami berhasil mengamankan ratusan burung saat melakukan pengawasan rutin. Satwa-satwa tersebut, diangkut menggunakan KM. Dharma Kencana 7 dari Makassar,” Ujar Santosa, Pejabat Karantina yang bertugas.

Satwa tersebut terdiri dari burung elang 6 ekor dan reo reo 230 ekor. Ratusan burung tersebut diamankan di instalasi karantina hewan dan dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratoris guna memastikan kesehatannya selama masa penahanan.

Di tempat terpisah, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengatakan bahwa setiap melalulintaskan komoditas pertanian baik hewan, tumbuhan dan turunannya wajib lapor karantina. Merujuk pada Pasal 88 dalam Undang-Undang 21 tahun 2019, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pengawasan kedatangan alat angkut di pelabuhan Tanjung Perak Oleh Petugas Karantina Pertanian Surabaya

“Ini bagian dari komitmen kita untuk menjaga negeri. Saya mengapresiasi pejabat karantina yang bertugas dan bersinergi dengan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak serta instansi terkait lainnya. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga keanekaragaman hayati dengan patuh lapor karantina,” jelas Cicik. (Ind***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

Example 325x325