Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAHHUKUM

Polresta Palu imbau warga waspadai tindak pidana perdagangan orang

289
×

Polresta Palu imbau warga waspadai tindak pidana perdagangan orang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO  – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Polda Sulawesi Tengah mengimbau kepada seluruh warga setempat agar mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tidak mudah terpedaya bujuk rayu dan iming-iming oleh para pelaku.

“Tetap waspada dan selalu hati-hati, jangan terpedaya janji-janji manis atau bujuk rayu para pelaku TPPO dalam merekrut korban,” kata Kepala Polresta Palu Barliansyah, di Palu, Sabtu.

Ia mengatakan sebagai langkah preventif, pihaknya turut menggandeng tokoh agama setempat untuk menyampaikan himbauan

agar masyarakat dapat lebih waspada terhadap para pelaku TPPO yang sering kali menjanjikan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar..

Barliansyah berharap melalui kerja sama dengan tokoh agama itu agar pesan tersebut dapat menyentuh hati dan membawa pengaruh positif bagi masyarakat, sehingga tidak lagi menimbulkan korban pada masa mendatang.

Selain itu, Barliansyah juga melibatkan seluruh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan satuan kerja Polresta Palu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu waspada.

“Berbagai upaya dilakukan seperti membagikan selebaran, menempelkan poster dan mengedukasi masyarakat melalui media sosial. Langkah ini diharapkan dapat semakin efektif memberantas tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Ia meminta masyarakat agar melaporkan ke call center Polresta Palu melalui nomor telepon 082193563278, apabila mengalami atau menemukan dan mengetahui adanya kasus TPPO.

“Mari saling mengingatkan, laporkan kepada kami bila ada yang mengalami atau mengetahui adanya kasus TPPO. Sikap proaktif masyarakat untuk melaporkan setiap kasus TPPO juga merupakan kunci utama dalam memerangi kejahatan itu,” katanya.

Barliansyah berharap dengan dilakukannya langkah-langkah preventif tersebut, penanganan TPPO di wilayah hukum Polresta Palu menjadi lebih efektif.

Sebelumnya, Polresta Palu telah menetapkan tiga orang tersangka pelaku TPPO.  (Ant/Ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

HUKUM

“Pak Irwanto sudah ke rumah. Sudah bicara bagus. Sudah ketemu salah satu kerabat.” Pengakuan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, memunculkan pertanyaan di tengah terhentinya pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pada instansi tersebut….

HUKUM

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah tak lagi berfokus pada satu tersangka. Setelah menetapkan bekas Kepala Bapenda sebagai tersangka, penyidikan bergerak menelusuri dugaan kebocoran penerimaan daerah, mulai dari aktivitas tambang, dokumen pelabuhan, hingga rantai pengawasan di lingkungan…

HUKUM

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian. JEJAK dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Donggala…

Example 325x325