Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Kasus Korupsi Untad, Jaksa Sita Aset Senilai Rp2 Miliar

226
×

Kasus Korupsi Untad, Jaksa Sita Aset Senilai Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah(Sulteng) menyita aset senilai Rp2 miliar lebih dalam kasus dugaan korupsi International Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) sebagai bagian dari pengembangan kasus.

“Tujuan penyitaan itu jika ada hasil perhitungan kerugian negara, maka aset tersebut akan dijadikan jaminan untuk nantinya dilelang mengganti kerugian keuangan negara,” kata Pejabat Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris di Palu, baru-baru ini.

Ia mengemukakan, aset tersebut merupakan barang tidak bergerak berupa tanah senilai kurang lebih Rp1,6 miliar dan bangunan senilai Rp500 juta yang diambil dari saksi yang dianggap bertanggung jawab pada proses pengelolaan.

“Kalau sudah keluar izin penyitaan, maka selanjutnya kami langsung memasang palang penyitaan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT:

Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad

Terkait Dugaan Korupsi Untad, Kejati Panggil Dua Bekas Rektor

Dugaan korupsi Untad Naik Status Menjadi Lidik

Selain menyita aset, penyidik Kejati Sulteng juga telah menyita belasan barang elektronik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-42/P.2.5/Fd.1/07/2023 tertanggal 24 Juli 2023.

Sejumlah gadget yang disita tersebut yakni, empat unit MacBook Air, empat unit iPad Pro 11, empat unit Ipad Magic Keyboard Apple, satu unit MacBook Air 13 inchi, satu unit telepon seluler merk Apple Iphone 12 Pro Max 256 GB Gold.

“Kami masih cari lagi, aset apa yang bisa diambil maka akan diambil, siapa tau kerugian keuangan negara lebih dari dugaan,” ucap Haris.

Ia berharap masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejati Sulteng, karena saat ini masih dalam tahap perhitungan kerugian dinilai butuh waktu yang cukup.

Menurut kejati, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi IPCC Untad senilai Rp1,7 miliar baru bisa dilaksanakan setelah penghitungan kerugian keuangan negara.

“Sudah ada calon tersangka. Yang jelas lebih dari satu nama. Namun belum bisa kami sampaikan,” kata dia. (Ant)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasiĀ …

Example 325x325