Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

Pengaspalan Saat Hujan, PUPRP Buol Diduga Lakukan Pembiaran

466
×

Pengaspalan Saat Hujan, PUPRP Buol Diduga Lakukan Pembiaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUOL | KORANINDIGO – Pihak CV Mulia Raya nekat melakukan pengerjaan aspal senilai Rp4,7 miliar walau ditengah deras guyuran hujan. Perusahaan milik pengusaha Johny Pongki disinyalir kangkangi prosedur pengaspalan, dan terkesan ada praktik pembiaran dikakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum, perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Buol.

Pantauan koranindigo.com, pada Jumat, 16 Agustus 2024 malam, pengaspalan tetap dilakukan oleh CV Mulia Raya selaku rekanan walau hujan sedang menghajar Kota Buol.

Pengaspalan dilakukan CV Mulia Raya itu diduga tanpa mengikuti pedoman dan prosedur baku mutu teknis pelaksanaan Job Mix Formula (JMF).

Pengaspalan dilakukan ketika kondisi jalan masih dalam keadaan basah, terang saja akan sangat berpengaruh pada konstruksi, karena hasilnya tidak akan maksimal.

Praktik tengik dilakukan CV Mulia Raya pada pengerjaan sekitar 250 meter jalan itu disinyalir bakal merugikan keuangan negara, khususnya APBD Buol.

Sejumlah warga berada di sisi ruas jalan dalam Kota Buol banyak mengeluarkan beribu tanya terkait hal dilakukan CV Mitra Raya itu.

Kondisi Agregat A saat selesai proses Prime Coat saat hujan reda pada pelaksanaan proyek jalan di Kota Buol oleh CV Mitra Raya.

“Apakah aspalnya bisa menempel kuat?. Setahu saya selaku orang awam, jalan akan cepat rusak jika melakukan pengaspalan saat hujan”, kata beberapa warga.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPD LAKIP45) Amiruddin Mahmud mengutuk keras pengaspalan dilakukan pengusaha Johny Pongki itu.

Menurut Amirudrin, pengaspalan saat hujan deras dapat berpengaruh pada permukaan jalan dan melemahkan struktur AC-WC, serta menjadi faktor penyebab pemisahan ikatan aspal dengan agregat dan juga dapat berpengaruh pada karakterisstik marshal campuran AC-WC.

“Kami mengutuk keras hal dilakukan oleh CV Mitra Raya ini”, kata Amiruddin Mahmud.

Selaku Ketua DPD LAKIP45 pihaknya meminta Pj Bupati Kabupaten Buol Drs M Muchlis MM dan Kepala Dinas PUPR Buol, Friasa Agusfarad untuk segera melakukan teguran keras terhadap pekerjaan pengaspalan amburadul tersebut.

Amiruddin juga menyatakan akan melayangkan surat pelaporan ke aparat penegak hukum (APH) terkait praktik picik CV Mitra Raya itu.

Sementara itu, Yudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hajatan itu, menyatakan sedang dalam kegiatan perjalanan dinas, sehingga belum dapat diganggu.

“Maaf pak saya lagi sibuk dalam perjalanan belum bisa diganggu”, kata Yudi dari balik gagang ponsel pintarnya.

Sedangkan Kepala Dinas PUPR Buol, Friasa Agusfarad masih diam seribu bahasa, tak sepatah kata pun ia lontarkan terkait hal tersebut. MINHAR

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri menilai pergantian pucuk pimpinan di Polda Sulteng merupakan momentum memperkuat stabilitas keamanan sekaligus meningkatkan pengawasan berbagai persoalan krusial,…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigadir Jenderal Polisi Nasri Sulaeman sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelantikan dilakukan pada upacara serah terima jabatan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan sekolah dasar di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mencoba mendapatkan kucuran dana revitalisasi dari pemerintah pusat. Cuma ada masalah klasik menghantui berupa sengketa lahan dan dokumen hibah yang lemah menjadi ganjalan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H Erwin Burase, paparkan capaian serta kendala pelaksanaan program nasional (prognas), dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. “Masyarakat di wilayah utara…

Example 325x325