Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
HUKUM

KPK: 167 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sepanjang 2004-2024

1216
×

KPK: 167 Kepala Daerah Terjerat Korupsi Sepanjang 2004-2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menyatakan ada sebanyak 167 kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2004-2024.

“Dari kasus-kasus yang sudah ditangani KPK RI dari 2004-2024 ada sebanyak 167 walikota/bupati dan wakilnya yang terjerat korupsi,” kata Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno di Tanjung Pandan, belum lama ini.

Hal ini disampaikannya dalam acara Observasi Kabupaten/Kota Anti Korupsi di ruang rapat Pemkab Belitung.

Menurut dia, selain itu sepanjang 2004-2024 KPK RI juga telah menangani sebanyak 618 kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan kabupaten dan kota.

Ia mengatakan, dalam tiga tahun terakhir dana transfer keuangan pemerintah pusat ke daerah sekitar Rp2.300 triliun.

“Tapi ternyata angka kemiskinan masih juga tinggi, stunting juga masih tinggi, kemudian Survei Penilaian Integritas (SPI) juga masih rendah,” ujarnya.

Dirinya menyayangkan, dengan jumlah anggaran yang ditransfer tersebut namun kondisi kemiskinan dan stunting di daerah juga masih tinggi.

“Mengapa masih tinggi artinya ada penyalahgunaan anggaran, maka tadi terjadilah sebanyak 618 kali tindakan korupsi di pemerintahan kabupaten kota dengan sebanyak 167 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi,” katanya.

Rino menegaskan, KPK tidak menginginkan kondisi ini semakin parah dan meluas lagi.

Akhirnya KPK menginisiasi program percontohan kabupaten/kota anti korupsi bekerja sama dengan Kemendagri, Kemenpan RB, Kemenkeu, Ombudsman, dan BPKP.

“Pada tahun 2023 kami menyusun indikatornya apa saja, kami undang akademisi dan beberapa walikota/bupati, masyarakat, dan pemerhati anti korupsi, maka kami bentuklah enam komponen dan 19 indikator kabupaten/kota anti korupsi,” ujarnya.

Ia menekankan, tujuan program percontohan kabupaten/kota anti korupsi ini adalah menekan kasus korupsi di daerah dengan membentuk orang-orang yang tidak bisa korupsi dan mau korupsi.

“Kebanyakan modus korupsi di daerah adalah gratifikasi dan penyuapan, penyalahgunaan anggaran, dan perizinan,” katanya. (ANT)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian. JEJAK dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Donggala…

HUKUM

“Saya bahkan pernah ditawari uang supaya menerima kegiatan tambang ini. Tapi saya tolak karena masyarakat tidak setuju dan dampaknya sudah terasa,” ujar Kepala Desa Baliara, Fadli Badja. Penolakan warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Sulawesi…

HUKUM

“Belum ada penetapan tersangka. Kami terus mendalami kasus ini supaya tidak gegabah mengambil tindakan hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, Budi Atmoko. Dua laptop, setumpuk laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta dokumen administrasi kini menjadi…

HUKUM

Bekas Bupati Donggala Kasman Lassa diperiksa Kejati Sulteng akibat selisih catatan administrasi tambang. Dokumen pemda hanya mencatat batu, padahal fakta lapangan berupa pasir dan batu. Kasman Lassa menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 28 Juli…

Example 325x325