Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Amburadul Proyek Jalan, Kontraktor Bungkam

57
×

Amburadul Proyek Jalan, Kontraktor Bungkam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBURADUL jalan proyek preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nampaknya bakal menjadi kisah panjang. Erik Agan, pembawa bendera PT Vertikal Tiara Manunggal (PT VTM), selaku kontraktor, pilih bungkam. Padahal, jangka dua tahun pemeliharaan proyek bersumber dari APBN murni 2019 itu telah diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

Erik Agan, selaku kontraktor enggan melontar komentar terkait rusak jalan poros Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli (Ponsalea kilometer 198).

Example 300x600

Dua tahun jangka waktu masa pemeliharaan PT VTM, tak dilaksanakan oleh Sang kontraktor Erik Agan.

Bahkan, penambahan waktu selama 1 bulan (31 Januari 2022), hingga saat ini, tak membuat Erik dan PT VTM terlihat lakukan pemeliharaan jalan.

Seharusnya, selaku Penyedia jasa, Erik Agan berkewajiban memperbaiki cacat mutu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atas hasil catatan periksa PPK atau pengawas pekerjaan ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli.

BACA JUGA:
Rusak Jalan PJN II Sulteng, Kontraktor Harus Tanggung Jawab
Rusak Jalan PJN II Sulteng, PT VTM Ingkar Janji

Seperti diketahui, sekitar 4 bulan setelah PHO, ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli sudah mengalami banyak kerusakan.

Amburadul hasil kerja PT VTM ditengarai kuat disebabkan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, dan pemakaian agregat base yang terlampau buruk.

Patut diduga, bahwa kegiatan preservasi ruas jalan Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli tagun 2019 telah dilakukan secara asal-asalan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 2.2) ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli, Insinyur Penil Dicky MM mengatakan kerusakan jalan sekitar Ponsalea kilometer 198, masih merupakan kewajiban pemeliharaan PT VTM.

Pekerjaan bersumber dari APBN murni itu merupakan pekerjaan kontrak reguler 2019 yang hasil pelaksanaannya sudah di Provisional Hand Over (PHO) pada 31 Desember 2019.

Dan, seharusnya PT VTM melakukan pemeliharaan jalan tersebut selama 2 tahun (hingga Desember 2021).

“Pemeliharaan tahun 2019 (Tanggungan PT VTM sebagai pelaksana preservasi tahun 2019 dengan pemeliharaan hingga Desember 2021)”, kata Insinyur Penil Dicky.

Namun, menurut Penil Dicky, PT VTM mendapat kebijaksanaan lagi, yaitu bahwa jaminan pemeliharaan proyek jalan tersebut diperpanjang hingga Januari 2022.

Insinyur Penil Dicky belum merinci secara detail alasan perpanjangan jaminan pemeliharaan untuk PT VTM itu.

“Jaminan pemeliharaan (untuk PT VTM) selama 2 tahun yaitu hingga Desember 2021. Namun, saat ini sudah diperpanjang sampai 31 Januari 2022”, singkatnya.

Insinyur Penil Dicky juga menjelaskan bahwa dirinya kurang begitu mengetahui detail teknis terkait hasil kerja dilaksanakan PT VTN pada ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli tahun anggaran 2019 itu. Sebab, dirinya bertugas sebagai PPK pada PJN II Sulteng mulai pada bulan Maret tahun 2020.

“Sebagai informasi, saya bertugas sebagai PPK pada PJN II Sulteng mulai pada bulan Maret tahun 2020. Sedangkan pekerjaan ruas Tinombo-Sinei-Ampibabo-Toboli dihelat oleh PT VTN telah di PHO sejak 31 Desember 2019 (dengan masa pemeliharaan selama dua tahun hingga 31 Desember 2021)”, jelasnya.

“Jadi masalah teknis pelaksanaan (Proyek preservasi pada ruas jalan Tinombo- Sinei-Ampibabo-Toboli tahun 2019), sy out of area (di luar ranah) dalam hal ini”, jelasnya lagi. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

TERBITNYA tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan rentetan pertanyaan. Mendorong keingintahuan, kemelut mulusnya IPR diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng pada 8 Januari 2025. Penulis: Novita…

DAERAH

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD agar tidak bermain-main dan berpesta pora dalam program pokok pikiran (pokir). KPK melihat praktik permainan pokir tergolong tinggi. Lembaga anti-rasuah KPK melansir bahwa, dana pokir bukan merupakan ajang bagi-bagi…

DAERAH

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan…

DAERAH

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan” KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga,…

DAERAH

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di Indonesia. Pertambangan tanpa izin (Peti) beroperasi di bantaran Sungai Karya Mandiri beserta alat…

DAERAH

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung. Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri….

Verified by MonsterInsights