“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan”
KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parimo Mastula, dan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas PUPRP.
“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Parimo Mastula, di Parigi, Senin, (03/02), seperti dilansir theopini.
Berdasarkan hasil RDP, IPR diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulteng tanpa dilengkapi surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.
Sehingga, pihaknya menilai ada syarat perizinan terlewatkan dalam pengurusan IPR di Desa Buranga, dan harus dilengkapi oleh pihak koperasi pemegang izin.
Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo belum direvisi, dalam menyesuaikan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko dan Air Panas.
“Kami pun akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD, agar menyampaikan ke Bupati Parimo, untuk kemudian menyurat ke Gubernur Sulteng tentang peninjauan kembali IPR Buranga yang telah diterbitkan,” katanya.
Selain itu, Komisi III DPRD Parimo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, juga akan berkoordinasi ke Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng.
Bahkan, melakukan konsultasi kembali ke Kementerian ESDM, terkait polemik terbitnya IPR di Desa Buranga itu.
“Sesuai hasil konsultasi DPRD Parimo sebelumnya, terbitnya IPR ini tidak diketahui Kementerian ESDM,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan pertambangan di Desa Buranga sesuai dengan IPR dikantongi koperasi.
Hanya saja, pihaknya menginginkan proses dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah. (Ind)