Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

DPRD Parimo Minta IPR Buranga Ditinjau Kembali

514
×

DPRD Parimo Minta IPR Buranga Ditinjau Kembali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan”

KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Parimo Mastula, dan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas PUPRP.

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Parimo Mastula, di Parigi, Senin, (03/02), seperti dilansir theopini.

Berdasarkan hasil RDP, IPR diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulteng tanpa dilengkapi surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.

Sehingga, pihaknya menilai ada syarat perizinan terlewatkan dalam pengurusan IPR di Desa Buranga, dan harus dilengkapi oleh pihak koperasi pemegang izin.

Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo belum direvisi, dalam menyesuaikan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko dan Air Panas.

“Kami pun akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD, agar menyampaikan ke Bupati Parimo, untuk kemudian menyurat ke Gubernur Sulteng tentang peninjauan kembali IPR Buranga yang telah diterbitkan,” katanya.

Selain itu, Komisi III DPRD Parimo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, juga akan berkoordinasi ke Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng.

Bahkan, melakukan konsultasi kembali ke Kementerian ESDM, terkait polemik terbitnya IPR di Desa Buranga itu.

“Sesuai hasil konsultasi DPRD Parimo sebelumnya, terbitnya IPR ini tidak diketahui Kementerian ESDM,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan pertambangan di Desa Buranga sesuai dengan IPR dikantongi koperasi.

Hanya saja, pihaknya menginginkan proses dilakukan sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah. (Ind)

 

 

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI – KORANINDIGO – Sejumlah pelaku usaha perikanan menyoroti “lalod (lambat loading)” kinerja Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar. Pasalnya, BPK Denpasar dinilai belum mampu memberikan kepastian terkait persoalan perizinan pemanfaatan jenis ikan. Keluhan muncul menyusul…

DAERAH

Mendagri Tito Karnavian ungkapkan 39 daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai melebihi 50 persen APBD. Sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, masuk dalam kategori tersebut. Pemerintah berencana…

DAERAH

Pelaksanaan proyek Pokir DPRD Parimo menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat teknis mengungkap dugaan praktik jual-beli proyek dan penunjukan rekanan oleh anggota dewan. Proyek Pokir selama beberapa tahun terakhir diduga dikerjakan oleh rekanan merupakan pilihan atau…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit perkara pohon tumbang akhirnya “tumbang”, karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan tata cara gugatan. Citizen Lawsuit dialamatkan kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase…

Example 325x325