BUOL | Koranindigo – Jum’at 9 Agustus 2024.Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk aktivitas Pertambang Galian C adalah nyata suatu pelanggaran hukum.
Namun lain yang terjadi di Kelurahan Komaligon Kecamatan Biau Kabupaten Buol Penggunan BBM bersubsidi dalam Alat berat, milik Hong Pengusaha Tambang Galian C yang sudah lama beroperasi dianggap kebal hukum.
DPD Dewan Pimpinan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ( DPD LAKI P 45 Sulteng ) Soroti Penggunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi.Dalam aktifis pertambang galiam C milk pengusaha bernama Hong.
Berlokasi dikomaligon buol. Pertanyaan adalah, jika tidak memiliki izin, maka excavator yang digunakan pasti menggunakan BBM ilegal, yang jelas merugikan negara dan merusak lingkungan untuk itu APH diminta periksa pemilik galian C ilegal tersebut .
Amirudin ketua DPD LAKI P 45 Sulteng menegaskan Penggunaan BBM bersubsidi yang digunakan dalam aktifitas Alat Berat dalam pertanbangan Galian C .
Dapat dijerat Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi . Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar ujarnya.
“Untuk Tambang galian C yang tidak memiliki Surat izin Pertambangan Bebatuan (SIPB)
“jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU tersebut, ungkap Ketua DPD LAKI.P.45 Sulten.
(AWR/ARM)