Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Kebal Hukum ! Alat Berat Milik Pengusaha Tambang Galian C Komaligon Buol Gunakan BBM Solar Bersubsidi

47
×

Kebal Hukum ! Alat Berat Milik Pengusaha Tambang Galian C Komaligon Buol Gunakan BBM Solar Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUOL | Koranindigo – Jum’at 9 Agustus 2024.Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk aktivitas Pertambang Galian C adalah nyata suatu pelanggaran hukum.

Namun lain yang terjadi di Kelurahan Komaligon Kecamatan Biau Kabupaten Buol Penggunan BBM bersubsidi dalam Alat berat, milik Hong Pengusaha Tambang Galian C yang sudah lama beroperasi dianggap kebal hukum.

Example 300x600

DPD Dewan Pimpinan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 ( DPD LAKI P 45 Sulteng ) Soroti Penggunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Bersubsidi.Dalam aktifis pertambang galiam C milk pengusaha bernama Hong.

Berlokasi dikomaligon buol. Pertanyaan adalah, jika tidak memiliki izin, maka excavator yang digunakan pasti menggunakan BBM ilegal, yang jelas merugikan negara dan merusak lingkungan untuk itu APH diminta periksa pemilik galian C ilegal tersebut .

Amirudin ketua DPD LAKI P 45 Sulteng menegaskan Penggunaan BBM bersubsidi yang digunakan dalam aktifitas Alat Berat dalam pertanbangan Galian C .

Dapat dijerat Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi . Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar ujarnya.

“Untuk Tambang galian C yang tidak memiliki Surat izin Pertambangan Bebatuan (SIPB)

“jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU tersebut, ungkap Ketua DPD LAKI.P.45 Sulten.

(AWR/ARM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

TERBITNYA tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) menimbulkan rentetan pertanyaan. Mendorong keingintahuan, kemelut mulusnya IPR diterbitkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sulteng pada 8 Januari 2025. Penulis: Novita…

DAERAH

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh anggota DPRD agar tidak bermain-main dan berpesta pora dalam program pokok pikiran (pokir). KPK melihat praktik permainan pokir tergolong tinggi. Lembaga anti-rasuah KPK melansir bahwa, dana pokir bukan merupakan ajang bagi-bagi…

DAERAH

KORUPSI di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah masalah serius yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Praktik ini sering melibatkan modus operandi sistematis, dimana oknum anggota DPRD bekerja sama dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan…

DAERAH

“RDP mengambil kesimpulan untuk mendorong agar IPR di Desa Buranga ditinjau kembali. Sebab terdapat beberapa syarat pengurusan izin terlewatkan” KOMISI III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga,…

DAERAH

AKTIVITAS tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di Indonesia. Pertambangan tanpa izin (Peti) beroperasi di bantaran Sungai Karya Mandiri beserta alat…

DAERAH

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung. Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri….

Verified by MonsterInsights