“Saya malu jika daerah saya (Sulteng) banyak korupsi. Rapat ini diadakan karena rasa sayang kami terhadap bapak-ibu sekalian”
PALU | KORANINDIGO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ingatkan para pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah (Sulteng), bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi praktik korupsi.
Dia juga menegaskan bahwa pentingnya komitmen kolektif pemangku kepentingan untuk wujudkan pemerintahan bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
PILIHAN EDITOR:
Siapa Bakal Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Johanis Tanak mengingatkan, bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi praktik korupsi, sebab sistem KPK kini didukung teknologi canggih.
Menurut Johanis, pencegahan korupsi tidak cukup dalam bentuk rencana di atas kertas, melainkan harus diimplementasikan secara konsisten.

“Saya malu jika daerah saya (Sulteng) banyak korupsi. Rapat ini diadakan karena rasa sayang kami terhadap bapak-ibu sekalian,” tegas Tanak, dalam agenda sosialisasi antikorupsi bersama para kepala daerah se-Sulawesi Tengah, belum lama ini.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng tahun 2014 ini juga menekankan pentingnya membaca kembali sumpah jabatan, sebagai bentuk tanggung jawab moral serta pengingat terhadap amanah diemban.
BERITA LAINNYA:
Selain Jaksa, Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPRP Parimo Pernah Ditangani Polisi
Kejati Sulteng Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Menanti Gebrakan Kajati Baru
“Tolong dibaca kembali sumpah jabatan. Minta setiap pegawai membacanya ulang saat memangku jabatan”, katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Johanis Tanak menyampaikan fakta korupsi terbesar di Indonesia bukan pada pengadaan barang dan jasa, melainkan dalam pelayanan publik.
Tata Kelola dan Pengawasan
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa efektivitas tata kelola di si Sulteng masih perlu banyak perbaikan.
Kata Agung, berdasar data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), rata-rata capaian dari 13 pemda di Sulteng baru mencapai 64,37%.

Untuk itu, kata Agung, KPK mendorong seluruh pemerintah daerah di Sulteng menyepakati lima komitmen utama dalam upaya pemberantasan korupsi secara berkelanjutan, diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu, Penyusunan APBD mengakomodasi aspirasi masyarakat, PBJ serta penyaluran hibah dan bansos bebas dari intervensi dan penguatan pengawasan internal dan legislatif, termasuk optimalisasi peran APIP dan DPRD. (IND)
BACA JUGA:
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan
Ikhwal Puluhan Pejabat Dinas PUPRP Parimo Diperiksa Jaksa












